Views: 167
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), gelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Abdullah SE, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, senin (20/2/23).
Ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dalam sambutannya menyampaikan, dengan mempedomani peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 pasal 118 ayat (4) : Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Lebih lanjut disampaikannya, “Bahwa hasil dari rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian hasil reses ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Ketua DPRD H Abdullah SE.
Dalam Rapat Paripurna tersebut adalah laporan hasil reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 secara simbolis diserahkan oleh anggota DPRD Tanjabbar masing-masing perwakilan dapil kepada Pimpinan DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Plt. Sekretaris DPRD Hidayat, SH MH, serta para Kabag dan staf lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tenk/Set DPR)