Views: 301
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP merupakan perangkat daerah kerana sebagai penegak Peraturan Daerah ( Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat
Menindak lanjuti berita yang beredar terkait keresahan warga terhadap anak jalanan (anjal) yang meresahkan dilokasi simpang lampu merah by pass Bukittinggi, Kasat Pol PP Bukittinggi Drs Efriadi MM memberikan tanggapan.
Drs. Efriadi Satpol PP Bukittinggi mengamankan anak jalanan, gepeng, anak menghisap lem, dan melakukan pembinaan, dan diberi sanksi di tahan selama 24 jam, dan diserahkan ke Dinsos, Dinsos yang mengantarkan ke tempat asalnya.
“Pelaku yang di tindak di dalam kota Bukittinggi, baik Anjal, Gepeng, , kita sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap mereka, bahkan pelaku Anjal atau Gepeng merupakan bukan warga Bukittinggi datang dari daerah lain,” jelas Efriadi.
Saat ini Sat Pol PP menempatkan intel dari satuan Pol PP di tempat tempat rawan kejahatan akan terjadinya tindakan yang dapat meresahkan bagi warga Kota Bukittinggi, dan kepada masyarakat di himbau apabila menemukan tindakan yang melanggar peraturan terkait ketertiban umum dapat menghubungi ke nomr pribadi saya, 0812 6709 881.
Tim siaga cepat Sat Pol PP di tempatkan dibeberapa titik, seperti Aur Kuning, Pasar Atas, Pasar Bawah, Jalan Minangkabau.
”Selama tahun 2022 hingga Pebruari 2023 , telah melakukan pengamanan, ke hotel melati, serta menjaring beberapa pasangan mesum yang bukan suami istri, apalagi saat kita mendekati Bulan Suci Ramadhan. Sat Pol PP lebih intens melakukan razia pada malam hari, agar kenyamanan Warga Kota benar benar terwujud,” tutupnya.(Yet)