Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Heboh Kepermukaan Camat Gunung Maligas Lakukan Pungli Dengan Dalil Untuk Bangun Mushola

×

Heboh Kepermukaan Camat Gunung Maligas Lakukan Pungli Dengan Dalil Untuk Bangun Mushola

Sebarkan artikel ini

Views: 201

SIMALUNGUN, JAPOS.CO –  Berhembus ke permukaan, Camat (M)di Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada perangkat desa(Pangulu), maupun Perusahaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pungutan liar atau(pungli) tersebut dilakukan dengan alasan untuk mushollah dilingkungan Kantor Camat Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Pengutipan Dana yang dilakukan oleh (M) Camat Gunung Maligas, di benarkan oleh para staf di kantor camat.

“Memang ada membangun mushollah tapi tidak tahu darimana dana dan berapa biaya pembangunan mushollah tersebut, biar lebih akurat tanya saja kepada para Pangulu (kepala desa) se kecamatan Gunung Maligas,” tutur staf di kantor camat Gunung Maligas.

“Informasi berhembus, pengutipan yang di lakukan (M) camat Gunung maligas, tidak hanya diminta dari para Pangulu, namun juga dari Perkebunan Laras juga memberi bantuan untuk membangun Musollah,” lanjutnya.

Para Pangulu di Kecamatan Gunung Maligas ketika ditanya wartawan berapa bantuan para pangulu untuk membangun Musollah mereka enggan bahkan takut menyebutkan nilainya tapi para Pangulu defenitif dan Pejabat sementara mengakui Camat meminta dengan nada menekan.

Adanya permintaan(M)camat dengan dalih membangun musollah itu para Pangulu kecamatan Gunung Maligas terpaksa menyisihkan dana desa(DD) tahun 2022.

Para Pangulu juga menyebutkan ketika ada pemeriksaan mereka terus terang menceritakan yang sebenarnya. Apa yang di lakukan Camat Gunung maligas jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.”

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.

Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar.

Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.(Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *