Views: 210
PEKANBARU, JAPOS.CO – Balai Besar POM Pekanbaru melaksanakan operasi penindakan terhadap obat dan makanan illegal (tanpa izin edar/izin edar fiktif).
Operasi penindakan ini bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Prov Riau, Satpol PP Prov Riau di wilayah Rokan Hilir pada Selasa (14/2).
Dalam press release Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan didampingi Dinas Kesehatan Prov Riau, Panit II Dirresnarkoba, menyampaikan Operasi Penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam memberantas Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat pada Senin siang (20/2) di kantor BBPOM Lt III Jl.Diponegoro.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat tradisional yang dicurigai tidak memiliki ijin di daerah Kabupaten Rohil, dan selama enam bulan kami melakukan pendalaman Lokasi operasi ada 5 titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Tanah Putih – Kab. Rokan Hilir,” ungkap Yosef.
Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 129 item obat tradisional Tanpa Izin Edar / Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari 400 juta rupiah (Rp. 412.885.000).
Beberapa OT ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain: Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah, dll,” paparnya lagi.
“Sejak tahun 2018 obat tradisonal illegal diedarkan/dijual ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. Omset penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp. 50.000.000 – Rp. 60.000.000,” sebutnya.
Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang Tersangka dengan inisial IN usia 33 tahun 5 bulan yang merupakan pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut. Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah,” tegas Kepala BBPOM ini. (AH)