Views: 332
KETAPANG, JAPOS.CO – Terkait pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu tentang dugaan permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150 Juta oleh Sekjend LSM GASAK Drs. Hikmat Siregar. Hal tersebut dibantah keras oleh Hikmat Siregar.
Menurut Hikmat Siregar, justru Direktur PT. RIM Alex Sumarto yang berupaya menyuap Pihaknya, dengan memohon – mohon agar kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari yang melibatkan Alex Sumarto tidak ditindaklanjuti.
Berikut Bantahan Sekjend LSM GASAK :
“Terkait tudingan upaya pemerasan 150 jt oleh Sekjen LSM GASAK kepada Direktur PT.RIM Alex Sumarto adalah “Hoax” alias tidak benar justru sebaliknya AS berupaya mau menyuap dengan memohon-mohon melalui kerabat saya Ketua LSM Peduli Kayong,” terangnya.
“Terkait uang Rp. 20jt pada Tahun 2021 kami tidak pernah meminta uang, tapi justru melalui anak buahnya dibantu uang operasional sebagai social control, dan kamipun berbagi tiga termasuk anak buah Alex Sumarto,” lanjutnya.
“Jadi intinya kami tidak pernah memeras, justru sebaliknya upaya penyuapan terhadap kami. Kami punya bukti-bukti lengkap selain AS terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari juga Bukti-bukti Upaya Penyuapan, tentu nanti akan kita buka di Pengadilan”
“Soal lapor melapor itu adalah hak warga negara, meskipun kami rakyat kecil dibandingkan Alex Sumarto perlu diuji di Pengadilan dan disanalah tempatnya buka-bukaan sekaligus juga menguji Penegakan Hukum,” demikian dijelaskan Drs. Hikmat Siregar Kepada Japos.co (16/02) melalui Pesan WhatsApp.
Sementara terkait masalah ini, Direktur PT. Ratu Intan Minning (RIM) Alex Sumarto saat Japos.co mencoba konfirmasi kepada Alex via pesan WhatsApp, belum dijawab hingga berita ini terbit. (Hardi)