Views: 178
CIAMIS, JAPOS.CO – Pengembangan KLA sebagai Kabupaten / Kota Layak Anak adalah amanat Undang-Undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak tanpa membedakan statusnya.
Mewujudkan Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak adalah sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wasdi Ijudin, M.Si, melalui Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Sujono, S.Sn., M.M. pada acara Rapat Koordinasi KLA Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2023, Rabu (15/2) di Aula Wisma Guru Ciamis yang dihadiri Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Ciamis, Kepala SOPD se-Kabupaten Ciamis, Ketua TP. PKK Kabupaten Ciamis, Pimpinan organisasi / Lembaga Swadaya Masyarakat se-Kabupaten Ciamis, Pimpinan akademisi se-Kabupaten Ciamis, Pimpinan BUMN/BUMD se-Kabupaten Ciamis, Ketua IPKB Kabupaten Ciamis, serta Ketua forum anak daerah Kabupaten Ciamis.
Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi gugus tugas Kabupaten Layak Anak, kata Sujono, adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan bersama dalam rangka memperkuat komitmen dan mendorong gugus tugas Kabupaten Layak Anak untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis. Selain itu juga membahas persiapan dukungan gugus tugas dalam pengisian aplikasi evaluasi KLA tahun 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa yang telah terlibat dan bekerja keras mewujudkan Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Layak Anak dan apresiasi kepada semua stakeholder terkait dalam Kabupaten Layak Anak dan terus meningkatkan serta mengupayakan agar kedepannya Kabupaten Ciamis dapat mewujudkan pencapaian Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Sujono berharap semua stake holder terkait dapat mengimplementasikan strategi, menyatukan pemahaman dan langkah untuk mensinergikan program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Ciamis, dengan cara membangun komitmen bersama seluruh OPD, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media masa dalam pelaksanaan program pemenuhan hak anak, meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan bagi anak korban kekerasan serta anak yang berkonflik dengan hukum, mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tugas perlindungan khusus anak, serta terpenuhinya dokumen pendukung indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) sehingga dapat meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan kategori madya.
Sementara itu Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si melalui Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP2KBP3A Ciamis, H Muhammad Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa Dunia Layak Anak (a world fit for children) merupakan komitmen global dalam memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kelangsungan kehidupan umat manusia, dan yang lebih khusus lagi adalah upaya untuk menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik melalui anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini dan pada masa-masa selanjutnya.
“Tahun 2023 adalah tahun ke-6 Kabupaten Ciamis mengikuti evaluasi Kabupaten Layak Anak dimana telah lima kali meraih Kabupaten Layak Anak dengan kategori pratama. Praktik baik ini harus terus dilaksanakan demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak, “ ungkapnya.
Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis, jelas H. Syaiful ada beberapa strategi yang dilakukan diantaranya pengarusutamaan pemenuhan hak anak yakni upaya mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan kebijakan program mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Penguatan kelembagaan, upaya untuk memperkuat kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang proaktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitasi baik sumber daya, anggaran, sarana dan prasarana serta membangun jaringan, membangun kerja sama dan komitmen operasional kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Pada saat ini Kabupaten Ciamis, tandas H. Syaiful, terus berupaya untuk selalu meningkatkan status bagi perolehan anugerah Kabupaten Layak Anak bersama lintas sektor dan pihak lainnya, akademisi, LSOM, BUMN / BUMD dan media massa.
“Kebijakan dalam pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 08 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Ciamis, dan sebagai turunannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 tahun 2022 tentang indikator kecamatan dan desa / kelurahan layak anak, “ tandasnya. (Mamay)