Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Minta Aparat Kepolisian Bertindak Profesional, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy Surati Kapolda Sulsel

×

Minta Aparat Kepolisian Bertindak Profesional, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy Surati Kapolda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Views: 169

MAKASSAR, JAPOS.CO – Dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), pihak keluarga almarhum meminta aparat kepolisian bertindak profesional sesuai slogan ‘PRESISI’ dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik di tanah air ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melihat adanya kejanggalan-kejanggalan di balik peristiwa kematian Virendy yang terbilang misterius, penuh tanda tanya dan munculnya dugaan-dugaan negatif terhadap penanganan kasus ini di tangan oknum aparat penegak hukum Polres Maros, membuat pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partners menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel untuk meminta bantuan keadilan dan penegakkan hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga Virendy telah menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel. Surat ke Kapolda Sulsel bernomor SLP/006/YK/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 sudah kami antar langsung dan telah diterima oleh Banum Setum Polda Sulsel, Aulia Amir,” kata pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku Direktur Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum YK& Partners, Rabu (15/02/2023).

Menurut Yodi Kristianto, dalam surat ke Kapolda Sulsel itu pihaknya atas nama keluarga telah meminta Kapolda Sulsel, untuk memerintahkan jajarannya khususnya Polres Maros agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian anggota keluarga klien kami.

Dalam surat tersebut diuraikan antara lain, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari pihak keluarga berupa kejanggalan-kejanggalan atas informasi yang simpang siur diberikan pihak pengurus Mapala 09 FT Unhas tentang kronologis kejadian maupun penanganan medis terhadap diri Virendy dan diduga penuh kebohongan.

Selain itu, ungkap Yodi, sikap dan tindakan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum di Polres Maros terhadap penanganan kasus ini mulai dari awal penerimaan laporan keluarga, proses penyelidikan, pernyataan di media hingga saat pelaksanaan otopsi, terindikasi adanya dugaan keberpihakkan penyidik kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

“Sudah sebulan lebih kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan pihak penyidik Polres Maros. Informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik. Sementara dari pihak keluarga khususnya ayah, ibu, kakak dan kerabat yang ikut melakukan investigasi, belum pernah sekalipun diambil keterangan. Padahal hasil investigasi keluarga yang menemukan banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak misteri di balik kematian Virendy, setidaknya dapat dijadikan dasar atau acuan buat penyidik dalam menginterogasi saksi-saksi dari Peserta Diksar, Pengurus Mapala 09 FT Unhas dan juga pihak Kampus/Fakultas,” bebernya.(HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *