Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Polresta Bandung Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba

×

Polresta Bandung Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 359

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 32 kasus dan mengamankan 39 Tersangka dalam perkara peredaran narkotika diwilayah hukum Kabupaten Bandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, “Selama periode Januari – Februari 2023 sudah 39 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan dirutan Polresta Bandung atas kasus penyalah gunaan narkotika

“Pengungkapan 32 kasus narkoba ini berhasil dilakukan Polresta Bandung selain dari hasil penyelidikan anggota dilapangan juga dari laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti penyidik Satnarkoba dan melakukan penangkapan kepada para tersangka,” kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu (15/2/2023).

Kusworo juga menjelaskan, “Dari 32 kasus narkotika ini Polresta Bandung berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti yakni, Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram.

Ada juga jenis obat – obatan produksi farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya. Kemudian cairan-cairan pembuat bahan baku narkotika seperti Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya,” terangnya.

“Pertama Motifnya hanya untuk dikonsumsi sendiri, kemudian jadi pengedar dengan memperjual belikan barang haram tersebut kepada masyarakat

“Dari 39 Tersangka ini sebagian besar merupakan pengedar dan 15 orang diantaranya adalah Residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama mengedarkan narkotika.

“Modus penyebarannya dengan cara pendekatan atau tempel, sasaran penjualannya dari berbagai kalangan seperti pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar,” jelas Kapolresta.

Informasi yang paling banyak diperoleh Satnarkoba Polresta Bandung dari laporan masyarakat pada saat Jumat Curhat, kami telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk bisa bersinergi, agar dapat mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif juga minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(HendriH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *