Views: 317
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, diminta mengusut, dugaan gagal konstruksi, terkait pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai, yang dikerjakan oleh PT. KAHAYAN SEMPURNA SRIKANDI Pusat Palangka Raya menelan dana Rp 14.940.256.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas (DAK Reguler) Tahun Anggaran 2021.
Harapan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tingang Menteng Kalimantan Tengah (TMKT), Diamon melalui surat nomor : 02/DPP-TMKT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, perihal : Laporan Informasi, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Karena menurut Diamon, berdasarkan pantauan pihaknya dilapangan pekerjaan tersebut, dikerjakan asal jadi. Akibat pelaksana mengutamakan percepatan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan, sehingga mutu pekerjaan tidak terpenuhi. Terbukti dari hasil pekerjaan dilapangan, baru selesai sudah banyak mengalami kerusakan.
Dalam surat tersebut, Diamon memaparkan pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai tersebut juga diduga gagal konstrusi, akibat dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode, dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang di sepakati dalam kontrak.
Keadaan gagal konstruksi tersebut, menurutnya tampak sekali terlihat pada bangunan jalan aspal yang dikerjakan oleh PT KAHAYAN SEMPURNA SRIKANDI panjang 2.400 meter, karena belum berumur 1 bulan selesai dibangun kondisinya sudah banyak yang rusak.
Karena dari hasil pengamatan, di sepanjang bangunan jalan aspal tersebut, di temukan kerusakan sebanyak kurang lebih 20 titik. Terdiri dari retak kulit buaya, retak halus, dan retak alur, serta kerusakan akibat perobahan bentuk (distorsi), sehingga membuat bangunan jalan aspal tersebut bergelombang dan berlobang.
“Kerusakan pada bangunan jalan aspal tersebut, selain diduga akibat aspal yang digunakan untuk lapisan permukaan tipis dan mutunya kurang baik, juga diduga disebabkan agregat perkerasan mutunya kurang baik, serta pemadatan yang dilakukan saat mengerjakan lapisan bawah, tidak sesuai ketentuan yang di syaratkan,”
“Akibat di kerjakan asal jadi permukaan bangunan jalan aspal tersebut juga terlihat kasar tidak licin, karena di kerjakan tidak metode dan diampar pada termperatur suhu tidak sesuai ketentuan yang di syaratkan,” paparnya.
Kemudian Diamon juga memaparkan, pekerjaan asal jadi pada pelaksanaan rekonstruksi jalan ini, juga terlihat pada saat mengerjakan lapisan bawah, karena aspal jalan bangunan lama yang rusak parah di sepanjang jalan yang dikerjakan tersebut, banyak tidak di bongkar/dibuang, tetapi langsung ditimbun, di lapisi agregat.
Bahkan menurutnya, selain di kerjakan asal jadi, pelaksanaan rekonstruksi jalan ini juga dikerjakan tidak ramah lingkungan, karena tanah yang digunakan untuk penopang bahu jalan, yang seharusnya dari luar, di ambil dari sisi badan jalan. Sehingga bekasnya mengakibat berem badan jalan yang dikerjakan manjadi rusak, karena di penuhi lobang bekas galian.
“Kemudian pekerjaan asal jadi juga terlihat, saat mengerjakan cor beton bahu jalan, selain tidak menggunakan tulangan (Wiremesh), tanah dasar juga tidak dipadatkan maksimal,” paparnya lebih lanjut.
Diungkapnnya, menurut pengamatan warga setempat, pekerjaan asal jadi juga terlihat pada pekerjaan aspal cair/ lapis resap pengikat (prime coat), diduga dikerjakan tidak sesuai metode, karena menurut warga selain tipis, penyemprotan dikerjakan tidak merata, oleh di kerjakan terburu-buru. Sehingga membuat aspal pada bangunan jalan tersebut retak dan mudah lepas.
Kemudian menurut Informasi dari warga setempat, pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 2.400 meter tersebut dikerjakan terburu-buru, bahkan pengerjaannya hanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Hal itu, diduga dilakukan pelaksana untuk mempercepat pekerjaan, yang terlambat selama 2 bulan lebih. Sehingga masa pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut, 180 hari mulai 8 Februari 2022, yang seharusnya selesai 4 September 2022, baru dapat diselesaikan pada 11 Nopember 2022.
Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai (DAK Reguler) tersebut di duga ada item pekerjaan yang tidak di laksanakan. Karena yang dikerjakan oleh PT PT KAHAYAN SEMPURNA SRIKANDI, hanya bangunan jalan aspal Panjang 2.400 meter. Sedangkan perkerjaan rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan menelan biaya hampir Rp 5 Milyar. (Mandau)