Views: 177
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kisruh sengketa lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan warga pemilik lahan bersertipikat akhirnya mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Biro Hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Elly Wardhani mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak Pemkab Siak. Rapat tersebut membahas permasalahan perizinan perkebunan PT DSI di Ruang Rapat Biro Hukum, Jum’at (10/2/2023).
Rapatnya belum tuntas, masih akan rapat lagi. Terkait surat dari LSM Perisai, masalah perizinan PT DSI,” kata Elly Wardhani melalui pesan singkat kepada media, Senin (13/2/2023).
Dijelaskan Elly, hingga saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi internal dengan Pemkab Siak dan belum mengagendakan pemanggilan PT DSI.
“Kami belum rapat dengan DSI. Baru internal Pemprov dan Kabupaten Siak. Memang DSI blm memiliki HGU. Untuk permasalahan IUP dan Ilok yang dikeluarkan Bupati Siak, belum kami peroleh info yang pasti. Makanya akan diundang lagi Pemkab Siak,” lanjutnya.
Terkait PT DSI yang hingga saat ini masih belum Hak Guna Usaha (HGU), Elly tak membantah hal tersebut. Dirinya menekankan bahwa secara hukum perusahaan yang tanpa memiliki HGU tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha perkebunan.
“Tidak. Tetapi DSI sudah cukup lama memproses HGU ini, sampai saat ini belum selesai-selesai,” tegas Elly.
Elly menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan Pemkab Siak untuk membahas kelanjutan laporan LSM Perisai tersebut.
“Setelah dengan Pemkab (Siak) tapi belum dijadwalkan. Tergantung kesiapan mereka karena kita butuh dokumen dari mereka,” pungkasnya.(AH)