Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

PTPN4 Unit Kebun Gunung Bayu Kangkangi PP No 38 Tahun 2011

×

PTPN4 Unit Kebun Gunung Bayu Kangkangi PP No 38 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini

Views: 321

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Aliran sungai yang melintasi kampung Lantosan Desa Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, berbatas dengan lahan HGU PTPN4 unit Kebun Gunung Bayu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mengalir selama puluhan tahun tetap terjaga kelestariannya sebagai daerah pertahanan sumber air bagi penduduk setempat yang bersumber dari hulu Huta Penggalangan Desa Boluk menuju kampung Lantosan selanjutnya mengalir hingga ke kabupaten Batu Bara.

Dalam pantauan Japos co pengorekan parit isolasi batas HGU dengan sempadan anak sungai terang terangan di langgar oleh manajemen PTPN4 unit kebun Gunung Bayu.

Seperti yang di katakan penduduk kampung Lantosan Bambang, PTPN4 adalah perusahaan berbasis produksi kelapa sawit berkelanjutan, pengorekan parit isolasi batas lahan HGU dengan anak sungai sudah merusak daerah aliran sungai (DAS).

Bukan hanya itu saja tapi dalam penanaman pohon kelapa sawitnya sudah melanggar DAS, sesuai PP no 38 tahun 2011 pada pasal 10.

“Jelas wilayah buffer zone sempadan sungai paling sedikit 50 meter untuk anak sungai dan sungai besar 100 meter, kiri dan kanan sempadan sungai,” jelas Bambang.

Wilayah buffer zone harus bebas dari kegiatan apapun yang dapat merusak lingkungan daerah aliran sungai.

Sementara Manajemen PTPN4 unit kebun Gunung Bayu melalui asisten personalia kebun Vincent Nadeak mengatakan “jadi pak? apa yang bermasalah di aliran itu dan dimana titik yang rusak itu,” tulisnya melalui pesan whatsapp.

Padahal seperti diketahui, penanaman kelapa sawit di DAS dapat merusak habitat dan bahkan mencemari lingkungan, apalagi pihak perusahaan sedang melakukan obat semprot dan pemupukan kelapa sawit yang ada di aliran sungai di saat musim hujan, karena obat semprot dan pemupukan bisa terbawa air hujan ke aliran sungai dan menjadi bahaya bagi habitat dan jelas menjadi pencemaran lingkungan.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *