Views: 383
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Ormas Manggala Garuda Putih kembali gelar demo di depan Pengadilan Baleendah Kabupaten Bandung hari Jum,at, (3/2/2023) bertujuan untuk menyampaikan aspirasi korban yang diduga telah di tipu oleh Eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara serta telah melecehkan persidangan dengan berprilaku kurang sopan di depan ruangan sidang.
Pernyataan Perwalikan Korban
Asep Budi sebagai perwakilan korban yang pernah di tipu oleh IS menyampaikan dalam orasinya mengenai fakta persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh IS, yang disidangkan di pengadilan Balebandung Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Yang mana dalam persidangan ini diduga hakim ada keberpihakan kepada terdakwa karena dari hasil persidangan. Apa yang di ajukan hakim itu tidak berpedoman terhadap BAP Mabes Polri harusnya dalam fakta persidangan itu harus yang mengacu pada BAP awal, yang mana harus di sinkronkan di pengadilan ini,” ucapnya.
Tambah Asep Budi, dari keterangan saksi fakta dalam persidangan berkata bohong tapi masih di iyakan oleh mejelis hakim, dan dari awal terdakwa tidak ada niat baik kepada korban.
“Terbukti korban telah melakukan beberapa mediasi namun terdakwa malah menunjukkan sikap yang kurang baik, bahkan korban telah menemui petinggi partai Demokrat Mohamad Haris Wijaya, dan sekjen partai Demokrat, Tengku Rifki, meraka menegur terdakwa supaya mengembalikan uang korban masih juga tidak ada niat baik dari terdakwa,” terangnya.
Terdakwa dari awal tidak pernah usaha SPBU terdakwa mengenalkan korban dengan Ir Budiharjo sebagai ketua Hiswana Migas yang mengerti seluk beluk SPBU, disitulah terdakwa melancarkan niatnya.
“Saya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar Irfan Suryanagara di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Terdakwa IS itu jelas mafia hukum jadi harus di berikan sanksi seberat-beratnya agar jera. Karna jelas IS sebagai Oknum anggota DPR menipu masyarakat karena ini bukan uang kecil, sebanyak Rp. 54,8 Milyar Rupiah,” ungkapnya.
Kembalikan uang dan aset korban
Kejahatan terdakwa terbukti dengan memberikan keterangan yang berubah ubah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa merekayasa di akhir persidangan nya bahwa ini uang talangan,
“Dari hasil-hasil kejahatannya itu IS membeli-belikan aset-aset tanah di berbagai kota dan kabupaten. Serta membeli sejumlah SPBU yang di atas namakan istrinya yang berinisial EK. Selain itu juga dalam pembuatan sertifikat dan surat ijin SPBU dia menggunakan ktp palsu. Karena ketika saya menanyakan ke Dinas Kependudukan Kota Bandung atas nama EK itu tidak terdaftar dalam database, saya minta sekali lagi kepada hakim yang menyidangkan kasus ini bisa terbuka hatinya bisa melihat mana yang seharusnya di kenakan hukuman sesuai tuntunan,” pungkasnya,(ASR)