Views: 274
SURABAYA, JAPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Dilaporkan ke Polda Jatim oleh LSM WAR ( Wadah Aspirasi Rakyat) surat Nomor: 013-034/B LPP-WAR / HJP /1.2023 ,tertanggal 2 prebuari 2023 ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur cq Direskrimsus.
Dalam surat laporanya Directur Utama Penindakan LSM WAR Ir Haryanto B SH MSi melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bussines Bootcamp Perempuan Hebat Trenggalek Meroket.
Adapun pejabat atau Penyelenggara Negara yang dilaporkan dalam surat Tersebut Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Sekda Kabupaten Edy Soepriyanto, istri Bupati Novita Hardini serta semua camat yang menindak lanjuti Surat Edaran Sekda Kabupaten Nomor : 463.1552/406.018/2021 Tentang Petunjuk Teknis program Bootcamp Perempuan Hebat Trenggalek Meroket yang mewajibkan seluruh pemerintah desa dan OPD untuk ikut dalam program ini.
Para pihak terlapor tersebut dinilai membebani keuangan pemerintah desa senilai Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang harus disetor ke Fermelepreneur.id dipakai untuk biaya pelatihan di berbagai tempat selama 3 hari per desa 10 orang.
Atas hal tersebut seluruh desa dan OPD menyetor uang ke penyelenggara , alhasil penyelenggara meraup keuntungan sekitar 3 milyar rupiah, namun sampai saat ini belum ada manfaat dari uang 3 milyar itu untuk kesejahteraan masyarakat Trenggalek.
Ir Haryanto B SH MSi mengatakan Kamis (2 /2) akan melaporkan bupati dan sekda kabupaten serta seluruh camat atas dugaan korupsi ini salah satu indikasinya Adalah Intervensinya Sekda kabupaten atas keuangan desa, seharusnya bila dalam APBDes desa semua desa telah direncanakan program ini baik dalam RPJMDes maupun APBdes tidak perlu Sekda Kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan bila Sejdakab telah mengeluarkan tentu punya tendensi pribadi.(zein)