Views: 202
BANJAR, JAPOS.CO – Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, melakukan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggota kepolisian Polres Kota Banjar, Senin (30/1).
Penegakkan ketertiban dan kedisiplinan terhadap anggota tersebut berlangsung di pintu masuk Mako Polresta Banjar dengan melibatkan seluruh personel Provos maupun Paminal. Dalam penindakan disiplin tersebut sebanyak 7 anggota kepolisian Polresta Banjar mendapatkan sanksi teguran karena pelanggaran disiplin.
Kapolresta Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasi Propam, AKP Yosua Sori Hamonangan, mengatakan, penindakan tersebut untuk memastikan semua anggota kepolisian di lingkungan Polresta Banjar meningkatkan kedisiplinan dengan baik.
Selain itu,tujuan lainnya yaitu untuk menindak pelanggaran yang bersifat kasat mata. Termasuk juga upaya pencegahan dini terjadinya potensi pelanggaran yang lebih besar. “Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk taat terhadap norma dan memelihara tata tertib. Dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” kata AKP Yosua melalui rilis keterangan Kasubsi Penmas Humas Polresta Banjar Aipda Nandi Darmawan, Senin (30/1).
Adapun yang menjadi sasaran penindakan disiplin, meliputi sikap perilaku anggota, penggunaan Gampol, surat data diri, dan kelengkapan senjata api atau Senpi. Dalam penindakan disiplin tersebut, kata AKP Yosua, Propam Polresta Banjar memeriksa 70 personel yang terdiri dari 10 perwira, 57 personel Bintara dan 3 personel ASN. Dari pemeriksaan terebut terdapat 7 personel yang melakukan pelanggaran disiplin. “Dari 70 personel yang kami lakukan pemeriksaan terdapat 7 personel yang mendapatkan sanksi teguran karena pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (Mamay)