Views: 223
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan politisi partai Demokrat Irfan Surya Negara serta melibatkan istrinya Endang kusumawati dengan agenda pembacaan Replik.
Dalam sidang sebelumnya, pembelaan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh salah seorang pengusaha SG sebagai dana talang dalam pembelian dan pengurusan aset Irfan Surya Negara.
Namun hal tersebut di bantahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam pembacaan replik bahwa uang yang di berikan oleh SG itu untuk bisnis SPBU bukan dana talang yang dikatakan oleh terdakwa.
“Adapun yang dikatakan oleh terdakwa sebagai dana talang itu hanya akal akalan saja, juga terdakwa selalu berbohong dan berbelit belit pada saat diminta keterangannya dalam sidang, bahkan seperti ada arahan dari APH kepada terdakwa,” ungkap JPU pada saat membacakan reflik.
Disisi lain JPU juga meminta bukti bukti apa yang dibacakan terdakwa kalau uang yang di berikan oleh saksi korban sebagai dana talang dengan jumlah yang sangat signifikan dari mulai tahun 2013 sampai terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2021.
Sementara menurut JPU Fajar SH MH sampai saat persidangan di gelar, tidak ada niat baik dan penyesalan apa yang sudah dilakukannya oleh terdakwa Irfan Surya Negara terhadap saksi korban yang sudah di tipunya.
“Maka dengan hal seperti itu Irfan Surya Negara wajib diberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku,” tandas fajar.(ASR/ABK)