Views: 219
PEKANBARU, JAPOS.CO – Lima Pria diringkus Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau sesaat setelah dilakukan penyergapan terhadap kendaraan roda 4 jenis Colt Diesel L300 Mitsubishi berwarna hitam bernopol BM 8814 TK. Saat disergap, kendaraan tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru.
Saat pengungkapan pada Rabu (1/2/2023), Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Dir Narkoba, Wadir Narkoba dan Kabid Propam mengatakan bahwa kelima tersangka ini merupakan kurir Narkoba sindikat Jaringan Internasional.
“Direktorat Narkoba kembali menunjukkan kinerja yang luar biasa yaitu tidak henti-hentinya melakukan tehnik-tehnik di dalam tindakan Kepolisian, baik itu Control Delivery, Under cover buy menggunakan strategi informasi teknologi dan berhasil melakukan penyergapan sekaligus melakukan upaya paksa Kepolisian dalam melakukan penangkapan. 1 dari 5 tersangka meninggal dunia dikarenakan melawan dan mengancam nyawa petugas. Sudah diperingatkan dengan tembakan ke atas, tetapi berkali-kali meluncurkan kendaraan mobilnya ke arah petugas. Jika tidak diambil tindakan tegas dan terukur, akan sangat fatal yang dialami oleh petugas,” ungkap Irjen Pol Iqbal saat Press Conference di Mapolda Riau.
“Kelima tersangka tersebut adalah FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19) dan GUS (23) merupakan kurir Narkoba Jaringan Internasional. Penangkapan terhadap para tersangka bermula di hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) di sekitar jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan diperoleh informasi bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad. Hasil penyelidikan, TO diduga menggunakan kendaraan R4 jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU,” paparnya lagi.
“Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, sekitar pkl 17.00 wib, TO datang mendekati kendaraan Colt Diesel L300 tersebut dan mengemudikannya. Tanpa buang-buang waktu, Tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut yang bernama GUS.
Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
Sekitar pukul 18.45 wib dilakukan Control Delivery dan Surveilance, ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Lagi-lagi tak membuang waktu, Tim langsung melakukan penyergapan,” sambung Kapolda.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga mengatakan bahwa para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian.
“Barang Bukti yang diamankan berupa 14 karung plastik besar warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu (276 kg), 1 unit R4 Mitsubishi Colt Diesel L300 hitam nopol BM 8814 TK, 1 unit R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ, 1 unit R2 Honda Vario hitam nopol BM 5804 SAG, 3 unit HP milik TSK FIR, 3 unit HP milik TSK SUP, 2 unit HP milik TSK BUD, 1 unit HP milik TSK GUS dan uang tunai senilai Rp. 136.600.000,-
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” tegas Sunarto. (AH)