Views: 308
KETAPANG, JAPOS.CO – Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang hari Sabtu 28 Januari 2023 berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kedua warga tersebut adalah WA (40th) dan L (52th). Mereka ditangkap polisi di tempat berbeda dimana, WA di amankan di sebuah warung perbatasan Kecamatan Manis Mata sekitar pukul 07.00 wiba, sedangkan L dihari yang sama di kediamannya Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas.
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman mengatakan, penangkapan bermula ketika Polisi mendapat informasi bahwa di rumah WA sering terjadi ativitas penyalahgunaan narkoba.
Atas info tersebut, polisi pun bergerak cepat menghampiri rumah tersangka. Namun sayang, pada waktu itu tersangka WA tidak ada di tempat.
Berdasarkan keterangan yang ada dan setelah ditelusuri polisi berhasil mengetahui jejak WA, tersangka diketahui berada si sebuah warung di perbatasan antara Kecamatan Manis Mata dengan Air Upas.
Wal hasil, setelah meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti pada tersangka berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,75 gram. Ikut diamankan juga barang bukti lainnya, 2 buah handphone dan 1 buah botol plastik.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka WA bahwa barang haram tersebut di dapat dari tersangka L.
Atas keterangan itu kata Adi, polisi melakukan penggerebekan di rumah L, dan disana ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,20 gram serta setengah butir pil ekstasi.
“Atas bukti-bukti tersebut, keduanya kita tangkap dan sekarang mereka ditahan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Adi Sudirman, Selasa (31/01/23).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(Tris /Hardi)