Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Polresta Banjar Ringkus Anggota Geng Motor Sempac

×

Polresta Banjar Ringkus Anggota Geng Motor Sempac

Sebarkan artikel ini

Views: 210

BANJAR, JAPOS.CO – Hukuman menanti anggota geng motor sempac yang berhasil ditangkap oleh tim khusus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar. Dalam acara konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, polisi menjerat para pelaku dengan masing-masing pasal berbeda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Nandang Rokhmana mengatakan, untuk pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit pidananya bisa merujuk pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Yang membawa senjata tajam terancam 12 tahun penjara, pasal 312 Undang-undang lalu lintas 3 tahun, dan pasal 311 satu tahun,” kata Nandang saat konferensi pers, Kamis (19/1).

Ia menjelaskan, Timsus awalnya berhasil menangkap 2 orang pelaku. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap sebagian pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Ciamis. “Awalnya kita tangkap dua orang, setelah pengembangan bertambah menjadi lima orang,” jelasnya.

Menurut Nandang, kelompok yang mengatasnamakan “Sempac” itu sebelumnya sempat membuat resah pengguna jalan karena berkendara ugal-ugalan. Selain itu, beberapa anggota geng motor sempac ini juga membawa senjata tajam saat berkendara. “Saat ini pihak kami tengah melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku berinisial I dan U yang melarikan diri. Kami peringatkan kepada dua orang yang kabur agar segera menyerahkan diri, atau jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas.” tegasnya.

Polisi Ungkap

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Kota Banjar berhasil menangkap 7 orang pelaku kejahatan jalanan atau geng motor yang membuat resah masyarakat Kota Banjar. Polisi mengungkap motif di balik aksi geng motor tersebut membawa senjata tajam dan ugal-ugalan di jalan raya.

Berdasarkan keterangan kepada petugas, pelaku dengan sengaja melakukan aksinya untuk membuat takut dan resah masyarakat. “Sebagaimana jawaban mereka adalah memang untuk membuat takut dan ingin mencari lawan. Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik,” kata Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Kamis (19/1).

Menurutnya, fakta lain yang terungkap adalah sebelum ugal-ugalan para pelaku terlebih dulu mengkonsumsi minuman keras. “Dan ini harus kita berantas bersama-sama. Informasi dari masyarakat sangat kita harapkan bahkan perintah bapak Kapolda untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang berbuat onar,” terangnya.

Kapolres Kota Banjar menjelaskan, dari 7 orang pelaku itu ada 2 orang yang masih berstatus pelajar, yakni berinisial A dan H. “Usianya 17 dan 15 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP Negeri Kota Banjar. Kemudian yang lainnya berusia antara 18 sampai 22 tahun,” jelasnya.

Lanjut Bayu, 2 orang pelaku geng motor yang melakukan aksi itu merupakan warga Kota Banjar. Sedangkan 5 orang lainnya dari luar Kota Banjar. Pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut wilayah Kota Banjar, bisa kembali aman dan kondusif. “Semoga dengan adanya pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini Kota Banjar, bisa kembali aman dan nyaman untuk kita tinggali,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *