Views: 239
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menambah jumlah deretan tersangka dengan menahan 2 orang tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan pagu senilai Rp. 40 miliar. Setelah sebelumnya menahan 3 orang pada akhir tahun 2022 lalu.
“Kedua tersangka tersebut berisinial DS dan DT Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu (25/1) malam.
Ia menambahkan, kedua tersangka ini ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 21 hari kedepan. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
“Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya untuk berkemungkinan adanya tersangka lain nya nanti akan di temukan di pengadilan,” terang Kasi Pidsus.
“Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT,” pungkasnya.(JPR)