Views: 239
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tiga pemuda tersangka yang terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, sementara itu dua orang tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH SIK MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat, Rabu (25/01/23).
Dalam keterangannya Kopolres mengatakan, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Kasus pencabulan tersebut di ketahui dari laporan orang tua korban pada Tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC alias L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib,” terangnya.
“Tersangka ada 5 orang, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 orang yang 1 masih dibawah umur serta 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat 20 Januari 2023 dititik yang sama,” paparnya.
Selain itu Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.
“Modus pelaku dengan cara merayu korban mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para tersangka kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 pukul 08.00 korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka H, HG yang masuk dalam kategori dewasa dikenakan pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksial 7 Tahun penjara. Dan untuk tersangka MR dibawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara,” sebut Kapolres Tanjabbar Padli SH SIK MH.(Tenk)