Views: 273
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Dharmasraya lakukan rapat sidang harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan HGU terlantar dalam Kabupaten Dharmasraya Sumatera barat hari ini Rabu (25/10/23) di Aula kantor Bupati Dharmasraya.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula kantor Bupati Dharmasraya,dihadiri Kadis Pertanian, Darisman , Kakan BPN Dharmasraya Ahmad Yahdi, Asisten I Yusyuf,kasat Intelkam dan anggotanya Polres Dharmasraya Para Camat,Wali Nagari Alahan Nan Tigo dan juga dihadiri oleh para iphak seperti dari Humas PT.TKA Asril,PT.SAK Aie Mardian, dan Ketua KUD Jasa DMB Alahan nan Tigo Awaludin beserta anggota ,tokoh masyarakat dari unsur Niniek Mamak.
Pada kesempatan itu, Kakan BPN, Ahmad Yadi dalam sambutannya menuturkan di lokasi Nagari Alahan Nan Tigo masih melakukan suatu mediasi untuk penyelesaian permasalahan tanah antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.TKA dan juga pada perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT.Sak Aie Incasi Raya Grup, Kadistan mencontohkan seperti yang terjadi oleh KUD Jasa DMB Alahan Nan Tigo dan keberadaan ada di lokasi HGU PT.TKA dan inipun lahan berbatasan juga dengan PT.Sak Aie ,kemelut ini masih dalam penyelidikan hukum kejaksaan tinggi Sumatra barat.
“Kita semua harus bekerja keras supaya masyarakat kita di Alahan Nan Tigo dapat terbantu dalam menyelesaikan masalah tanah HGU. Mungkin masyarakat kita belum mengerti masalah tanah HGU, bagaimana cara mengambil tanah HGU ini, kalau kita tidak menyelesaikan masalah-masalah tanah HGU, nanti akan menjadi bom waktu,” tandas Darisman.
Sementara itu, Kadis Pertanian, Darisman juga menyampaikan hal senada dengan Sekda Dharmasraya. Menurutnya, kedepan pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparatur Pemerintah Nagari terutama yang Nagarinya tersebut masuk dalam wilayah HGU.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengadakan sosialisasi secara intens kepada masyarakat tentang bagaimana cara mengurus permasalahan tanah HGU ini, supaya kedepan tidak bertentangan dengan Peraturan Mentri Pertanian nomor 98 tahun 2013”, sebut Darisman.
Humas PT.TKA Asril juga dapat dikonfirmasikan bahwa pihaknya masih mencari solusi terbaik dalam kasus lahan yang diklaim oleh KUD jasa DMB Alahan Nan Tigo, ada di lokasi HGU PT.TKA.
“Sebahagian sertifikat tanah yang ditrrbitkan oleh BPN dan berkemungkinan ada dilokasi HGU PT.TKA harus kita selesaikan dengan jalur mediasi perusahaan PT.TKA dengan anggota KUD Jasa DMB lahan nan tigo Asam Jujuhan”, tutupnya.(Erman Chaniago).