Views: 264
BANDUNG, JAPOS.CO – Aliansi Mahasiswa Jawa Barat, (Alma Jabar) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jl Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (24/1/2023).
Pantauan Japos.co di lapangan, penjagaan sangat ketat dari jajaran kepolisian Polres Kabupaten Bandung, turut hadir Dandim untuk pengamanan unjuk rasa tersebut.
Melalui koordinator lapangan Muhammad Ari dan beberapa orator dari mahasiswa, mengatakan “Kami tidak akan berhenti meneriakkan keadilan, dan kami akan trus mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU yang di lakukan oleh Wakil Rakyat Eks Ketua DPRD Provinsi JawaBarat Irfan Suryanagara dan istri dan yang menjadi korban adalah Stelli Gandawijaya
Kami mahasiswa sebagai kontrol sosial, kami tidak mengenal korban, kami mahasiswa tidak akan tinggal diam tatkala wakil rakyat yang seharusnya, mewakili suara rakyat ini malah memeras rakyat, menindas rakyat, bahkan konon katanya kawan-kawan ketika terdakwa ditanya oleh hakim ketua Dwi, Apakah sodara terdakwa menyesal dengan adanya ini, terdakwa malah menjawab “gatau apa yang harus saya sesalkan, aneh kan kawan-kawan,
Kami Mahasiswa tidak mau mendengar bahwa semua wakil rakyat kebal hukum, “Bapak-bapak dengarkan sekali lagi, lakukan penegakan hukum seadil-adilnya, kami meminta kepada Bapak-bapak Hakim yang ada di dalam tolong keluar temui kami, kami mempunyai 4 tuntutan yang akan kami sampaikan, diantaranya:
1,Meminta Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menyelesaikan kasus penipuan (378KUHP), penggelapan (372 KUHP) serta TPPU yang dilakukan oleh wakil rakyat yakni terdakwa.
2,Terdakwa Harus di adili seadil-adilnya serta seberat-beratnya mengingat tidak pidana yang dilakukan ketika ia menjabat sebagai wakil rakyat dan mencederai amanat rakyat.
3, Mengembalikan seluruh aset korban tanpa terkecuali.
4,Serta mengembalikan seluruh uang yang terdakwa akui dalam persidangan.
Usai membacakan tuntutan, Humas Pengadilan Negeri bale Endah Sihabudin SH MH langsung berdialog dengan mahasiswa.
Syihabudin mengaku, telah memperhatikan, mencatat, dan menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh para mahasiswa yang melakukan aksi.
“Bahwa apa yang disampaikannya itu, bagian dari perhatian kami. Kami menjamin bahwa Pengadilan, atau Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa, yang disampaikan, akan mengadili dengan seadil-adilnya, pihaknya memeriksa perkara secara berimbang dan memutus secara adil, juga berdasar.
“Kami persilahkan untuk turut serta mengontrol mengawasi jalannya persidangan. Sekiranya ada penyimpangan silahkan laporkan, ke PN Bale Bandung,” melalui pengaduan tentu akan ditindak lanjuti, jangan khawatir karena akan diberi informasi perkembangan dari laporannya.
Setiap putusan, dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, dan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang maha esa.
“Perlu kami sampaikan, di sini putusan pengadilan yang pertama, dan masih bisa upaya untuk banding, kasasi dan seterusnya,” pungkas Sihabudin.
Di kesempatan yang sama Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya melakukan pengamanan, sesuai laporan dari Pengadilan, dan informasi dari Aliansi Mahasiswa Jabarat
“Kami sebagai aparat menjamin, adanya kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum yang aman, tertib, kondusif, tidak ada yang melakukan anarkis, tak ada yang merugikan masyarakat sekitar, dan mengganggu jalannya persidangan,” kata Kusworo.
Tuntutan dari para mahasiswa tersebut, kata Kusworo, yakni agar pengadilan melaksanakan persidangan dengan seadil-adilnya, dan memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa.
Dan Aliansi Mahasiswa jawabarat pun, akhirnya membubarkan diri secara tertib dan menyanyikan lagu padamu negri,(ASR/ABK)