Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Biro Bantuan Hukum LP4: Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV Melakukan Perampasan Hak Warga Dusun Pendowo Limo

×

Biro Bantuan Hukum LP4: Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV Melakukan Perampasan Hak Warga Dusun Pendowo Limo

Sebarkan artikel ini

Views: 213

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatra Utara, dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Roni Prima Panggabean SH CLA. selaku Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) angkat bicara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Roni Prima Panggabean SH CLA mengatakan murni apa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV, merupakan perampasan hak warga dusun Pendowo limo. Hal tersebut dikatakannya ketika bersama tim penasehat Hukum lainnya berkunjung dan meninjau langsung ke warga masyarakat dusun Pendowo Limo, Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, Sabtu (21/01/2023).

“Kami telah menyurati Menkopolhukam, kementerian, Mahkama Agung, dan komisi Yudisial, bahwasanya apa yang di lakukan oleh PTPN IV unit Kebun Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, murni terjadi perampasan hak khususnya kepada warga masyarakat dusun Pendowo limo.yang sejak tahun 1943 mendiami dusun Pendowo limo, dimana dalam Pelaksanaan Eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun balimbingan tanah jawah terlalu di paksakan tanpa ada berkekuatan hukum tetap, karena di tingkat kasasi lahan seluas 79 hektar milik warga masyarakat dusun Pendowo limo tidak dapat di eksekusi,” terang Roni Prima dalam kunjungannya bersama Tim Kuasa Hukum lainnya Jhon Sipayung SH serta ferry Sinaga SH.

Selain itu, Roni Prima Panggabean juga memperingatkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo(Jokowi), Menkopolhukam, Kapolri,Kapolda Sumatra utara,Gubernur Sumatra Utara, Kapolres kabupaten Simalungun, dan Bupati kabupaten simalungun, agar menaru perhatian karna warga masyarakat dusun Pendowo limo melalui kuasa hukum akan melakukan upaya hukum karna PTPN IV dan pengadilan negeri Simalungun telah merampas hak warga masyarakat dusun Pendowo limo.

Padahal sangar jelas bahwa Negara sangat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi, dimana Masyarakat Huta Pendowo Limo Desa Bahkisat ( dahulu merupakan desa Marubun Jaya) sejak tahun 1943 telah menguasai dan mengusahai serta tinggal di tanah yang di klaim oleh PTPN.IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa kabupaten Simalungun sehingga pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Permohonan PTPN.IV tersebut telah Merampas hak asasi manusia.

Dalam hal perampasan hak asasi manusia, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan seluruh pihak yang terkait telah menciderai wibawa hukum.

Sebagaimana Pelaksanaan Eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun balimbingan tanah jawah terlalu di paksakan dan adanya dugaan bahwa ketua pengadilan negeri Simalungun  telah melakukan Penyalagunaan wewenang dan Penyalahgunaan kekuasaan. Sebelumnya terdapat putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT.medan  nomor 401/Pdt/1998/PT.medan tanggal 31 Desembe1998.jo putusan Mahkama Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK  nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat di eksekusi.

Selanjutnya putusan pengadilan negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV  Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.(Zul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *