Views: 418
KETAPANG, JAPOS.CO – Observasi koalisi masyarakat sipil Ketapang Penggiat Anti Korupsi menemukan potensi dugaan mark-up pada proyek pemeliharaan jalan dalam kota ketapang senilai Rp 1.8 Milyar yang terletak di desa Negeri Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Khalid Putra dengan sumber dana dari APBD Perubahan Ketapang Tahun Anggaran 2022.
Menurut salah satu dari koalisi itu berkata, Pemda Ketapang diduga telah dirugikan akibat lebih bayar atas hasil pekerjaan tersebut.
“Unsur dugaan lebih bayar atau mark-up ini kami temukan saat pemantauan di lokasi pekerjaan tersebut,” ujar Hikmat Siregar, Sekjen GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Jum’at, (20/01/23) di Ketapang.
Hikmat berkata, panjang jalan yang dibangun sekitar 900 meter dengan lebar 8 meter.
Bentuknya berupa timbunan tanah pilihan atau tanah kuning tanpa terlihat batu kerikil sebagai bagian dari umumnya proyek peningkatan jalan.
“Itu diantara yang kami temukan sebagai petunjuk awal dugaan kami dan berharap diaudit khusus,” kata Hikmat.
Hikmat juga menjelaskan, kemungkinan salah perencanaan awal yang dilakukan oleh dinas PU karena ada ketidak sesuaian antara jenis pekerjaan dengan kondisi lapangan.
“Jalan ini cocoknya ditingkatkan dari jalan tanah menjadi jenis jalan aspal atau lapen senshet mengingat anggaranya cukup besar,” tambahnya.
Sehingga kata Hikmat, dia berencana membuat aduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar agar memeriksa proyek ini.
“Sudah kami siapkan dokumen aduan itu, “pungkasnya.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Japos.co masih mendalami kasus tersebut, berupaya mengkonfirmasi pejabat terkait namun pihak pihak tersebut belum bisa ditemui.(Tris).