Views: 274
RIAU, JAPOS.CO – Satu objek lahan kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di RT 02, RW 05 Desan Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, milik warga diduga diperjualbelikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada dua orang pembeli.
Menurut sumber, Nurhayati, oknum ASN ini bernama Martunus selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Salo-kabupaten Kampar.
Nurhayati, Ketua DPC Projamin Kabupaten Kampar selaku pemegang kuasa pendamping oleh pemberi kuasa untuk atas nama Oyong Muliyanto dan Kamijan menerangkan, sebelumnya lahan tersebut dikuasai dan dikelola seorang warga bernama Oyong sejak tahun 2012 hingga 2020.
Selanjutnya pada tahun 2021, Oyong menjual lahan kebun sawit miliknya kepada warga Desa Petapahan atas nama Kamijan.
“Oyong menguasai dan mengelola lahan sawit seluas 12 hektar sejak tahun 2012 sampai 2020 di Desa Ganting Damai. Lalu Tahun 2021 Oyong menjual lahan itu kepada Kamijan dengan kesepakatan harga sebesar Rp 1,2 Milyar Rupiah. Saat proses jual beli berjalan, seorang ASN bernama Martunus hadir dan mengaku sebagai pemilik lahan. Martunus menerima uang pembelian lahan dari Kamijan melalui Abu Nawar lengkap kwitansi ditandatangani oleh Martunus dan Abu Nawar sebesar lima ratus juta Rupiah, Oyong juga menerima uang pembelian lahan itu sebesar tiga ratus juta Rupiah, ” terang Nurhayati.
Nurhayati menambahkan, setelah lahan itu (12 Hektar-red) dimiliki dan dikelola Kamijan, persoalan kembali hadir dari warga lainnya bernama Hasan Basri.
“Setelah dibeli dan dikelola Kamijan, ada lagi warga lainnya bernama Hasan Basri mengaku sebagai pemilik lahan dan berusaha menguasai lahan. Hasan Basri mengaku lahan tersebut sudah dia beli dari Martunus,” ungkap Nurhayati.
Dikatakan Nurhayati, atas perbuatan yang dilakukan oleh Martunus, telah melahirkan persoalan hingga sampai ke ranah hukum.
Di tempat terpisah, Martunus ketika dikonfirmasi wartawan terkait peristiwa yang dituduhkan pada dirinya, Martunus enggan memberi penjelasan.
“Oknum PNS Martunus malah bertanya dan meminta mengikuti perkembangannya “Anda dapat informasi dari mana seperti itu? Jangan sembarangan buat berita memojok kan sebelah pihak,” jawabnya.
“Anda ikuti aja perkembangan kasus nya dipolres(Polres Kampar).”tutupnya hingga memutus percakapan lewat pesan aplikasi WhatsApp.17/1/22.(dh)