Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pensiunan PU Riau Laporkan J dan D ke Polda Atas Sengketa Tanah

×

Pensiunan PU Riau Laporkan J dan D ke Polda Atas Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 258

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tanah seluas 2,7 Hektar atau 27.000 meter persegi  di Jalan Citra Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tak kunjung usai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tanah seluas 2,7 Hektar atau 27.000 meter persegi itu disengketakan oleh eks pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau dengan PT Bukit Raya Asri. Tepat di pinggir jalan, telah tepasang plang bertuliskan:

“Tanah ini milik PT Bukit Raya Asri. Eks BPPN tahun 2004. Luas 28 Ha. Dilarang masuk dan melakukan aktifitas apapun di seluruh tanah ini tanpa izin pemilik berdasarkan pasal 160, pasal 385 dan pasal 551 KUHP”.

Namun, Pensiunan PU Riau mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan  putusan Mahkamah Agung Nomor 13PK/PID tanggal 29 Maret 2012, Keputusan Kanwil BPN Riau SK04/PBK/BPN.14/2016, SK Camat Nomor 243 dan 244/SH/2017 dan Peta Bidang 3889/2018 dari BPN Kampar.

Atas hal itu, kuasa pensiunan PU Riau melakukan pemancangan plang pengumuman di lahan tersebut. Namun, plang yang dipasang dibongkar oleh seseorang inisial D dan J yang juga mengklaim lahan tersebut adalah milik PT Bukit Raya Asri.

Tidak puas dengan hal itu, pensiunan Eks PU Riau melaporkan dua orang tersebut ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian yang terjadi di tanah tersebut.

Pelapor yang diwakili oleh Aznaidi Salim melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau dan diterima SPKT dengan nomor STPL/B/29/I/2023/SPKT/Polda Riau, Senin (17/1/2023). Sementara terlapornya adalah J dan D.

Dalam surat itu, terlapor J dan D disangkakan pasal 406 dan pasal 362 KUHP.

Melalui kuasanya, DPP LSM Perisai Riau yang diketuai Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, pihak yang melakukan pengrusakan merupakan terlapor saat ini. Dan pelaku mengaku memiliki surat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Mereka masih menggunakan surat yang dahulu telah dibatalkan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Sehingga terhadap kejadian tersebut Aznaidi Salim selaku yang mewakili kelompok pemilik tanah pensiunan PU Provinsi Riau membuat laporan ke Polda Riau tentang dugaan pidana pengrusakan yang dilakukan D dan J,” jelas Sunardi, Selasa (18/1/2023).

Dijelaskan Sunardi, pada saat kejadian ada rekaman video yang memperlihatkan tindakan pengrusakan atas suruhan terlapor dan hampir terjadi keributan antara kedua belah pihak. Namun, saat itu suasana yang memanas akhirnya reda karena pihak pensiunan Dinas PU Provinsi Riau lebih memilih mengalah dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Pensiunan Dinas PU Provinsi Riau lebih memprioritaskan untuk menempuh jalur hukum sebagai dasar penyelesaian, karena di kasus-kasus yang berada juga sudah berjalan di Polda Riau,” papar Sunardi.

Kembali ditegaskan Sunardi, lokasi pemasangan plang oleh Aznaidi Salim dan kawan-kawan itu bukanlah masuk dalam wilayah Kota Pekanbaru. Lokasi itu berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Hal ini telah dipertegas melalui SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, Bupati Kampar serta Walikota Pekanbaru,” beber Sunardi.

Sunardi berharap, mudah-mudahan penyidik Polda Riau dapat segera menuntaskan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Sementara, media ini mencoba konfirmas kepada J. Sudah dua kali di hari yang berdeda, sambungan melalui telepon tidak mendapatkan respon dari J.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *