Views: 275
CIAMIS, JAPOS.CO – Proses sengketa lahan yang melibatkan penjual, Ibu Tati (ahli waris dari H. Agus) dengan pembeli, H. Rizky E Saputra dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, masih belum selesai. Tim kuasa hukum H. Rizky E Saputra menyerahkan surat permohonan penangguhan proses pemindahan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai ada putusan dari pengadilan.
Menurut salah satu tim Kuasa Hukum H. Rizky, H. Asep Hery, S.H.,M.H mengatakan pihaknya sengaja mendatangi BPN Ciamis untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak. “Kami menyerahkan surat penangguhan peralihan hak antara penjual dan pembeli, “ katanya beberapa waktu lalu.
Menurut H. Asep, permasalahan tersebut sudah cukup lama, bahkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Ciamis. Tetapi hasil putusan terakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (Putusan NO), sehingga kedua belah pihak belum bisa memiliki lahan tersebut. “Tidak hanya ke pihak BPN Ciamis, kami juga menyerahkan surat tembusan ke pihak Dinas Kehutanan Wilayah 13 yang ada di Kabupaten Ciamis, “ ujarnya.
Kepala TU BPN Kabupaten Ciamis, Deni mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan dari tim kuasa hukum penggugat sengketa lahan untuk menangguhkan proses peralihan hak lahan tersebut. “Mereka meminta untuk memblokir terlebih dahulu sertifikat tersebut sampai ada keputusan dari pengadilan, “ pungkasnya. (Mamay)