Views: 107
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sebanyak 12 orang mantan karyawan dari sebuah perusahaan tour and travel di Kota Pekanbaru mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada Kamis (24/4/2025). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Para mantan pekerja tersebut turut didampingi oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi. Mereka menyampaikan bahwa penahanan dokumen dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ijazah merupakan dokumen penting yang sangat kami butuhkan untuk mencari pekerjaan baru,” ujar salah satu eks karyawan.
Zulkardi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para mantan karyawan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena ijazah asli masih ditahan oleh perusahaan. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan atensi serius terhadap persoalan ini.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rosu Boby Rachmat, membenarkan adanya kunjungan dari para mantan karyawan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dengan meminta keterangan dari mereka.
“Tadi sudah hadir 12 orang, dan kita sudah minta keterangan awal. Besok kami akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya kepada awak media.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut, Boby menyebut pihaknya juga sempat berkomunikasi secara virtual dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan. Komunikasi ini dilakukan agar Kementerian Ketenagakerjaan dapat memantau langsung proses penanganan laporan. “Pak Wamen memonitor progresnya secara langsung, dan itu disaksikan langsung oleh para pekerja dan pengawas ketenagakerjaan,” jelas Boby.
Terkait informasi yang menyebut perusahaan meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat pengambilan ijazah, Boby menyatakan belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja.
“Saya belum terima laporan soal itu, tapi nanti akan kita lihat perkembangannya. Yang jelas, pengawas akan mendalami hasil dari keterangan awal,” tambahnya.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hal baru dalam dunia ketenagakerjaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara bebas dan layak.
Disnakertrans Riau menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, perusahaan akan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, para mantan karyawan berharap agar ijazah mereka dapat segera dikembalikan tanpa syarat. Mereka mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena tidak dapat melamar pekerjaan lain. “Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin ijazah kami kembali. Itu hak kami,” ungkap salah satu mantan pekerja.
Disnakertrans Riau menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan pada Jumat (25/4/2025) untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan dan proses mediasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(AH)