BeritaJawa Barat

Akhirnya, Terdakwa MT Masuk lagi Jalani Tahanan, Beny Apresiasi Putusan Hakim

×

Akhirnya, Terdakwa MT Masuk lagi Jalani Tahanan, Beny Apresiasi Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban Penipuan dan penggelapan Rp.100 miliar ,Romeo Benny Hutabarat (Baju hitam) ketika memberikan keterangan di Jl.Progo Bandung Kamis (24/4) Yara.

Views: 58

BANDUNG, JAPOS.CO – Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan sebesar Rp.100 miliar, Romeo Benny Hutabarat SH MH mengatakan kepada awak media (24/4) mengucapkan terima kasih dan apresiasi se setinggi tingginya kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani perkara ini dan telah mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan terdakwa  Miming Thekniko, yang mana dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif selama persidangan.

“Jadi ini semakin membuktikan bahwa. Kita sebagai pihak korban dilindungi oleh hukum, ada kepastian hukum yang dapat memberikan kenyamanan kami sebagai korban yang melaporkan dari awal ini kasusnya di Polda Jabar,”terangnya.

“Kedepannya kami harap majelis Hakim dapat menghukum seberat beratnya kepada terdakwa karena terdakwa. Patut diduga menghilangkan Dana kurang lebih penipuan sekitar 100 miliar kepada klien kami,” lanjutnya.

Terdakwa sempat menghirup udara bebas pada 15 April 2025, usai delapan bulan menjalani penahanan. Namun hanya berselang dua hari, tepatnya pada 17 April 2025, PN Bandung dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg menetapkan MT, dan akhirnya MT kembali ditahan (24/4) meskipun sidang masih berada dalam tahap pemeriksaan terdakwa.

Beny berharap ke depannya kami memohon jaksa menuntut dengan hukuman yang maksimal dan harapan kami Hakim pun mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

“Terdakwa secara terpisah tidak menghirup udara bebas lagi karena sebelumnya memang terdakwa diputus bebas PK, kami menerima apapun hasil keputusannya dan kami menerima dengan lapang dada karena kami menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada pengadilan namun, di kasus ini kami
mengharapkan seadil adilnya kepada majelis Hakim dan juga kepada jaksa agar terdakwa tidak dapat bebas kembali,” tegas Beny. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp.100 miliar dengan terdakwa  Miming Thekniko kembali di gelar di PN.Bandung Kamis (24/4/2025) agenda sidang pemeriksaan terdakwa . Menurut majelis hakim…