Views: 92
KAJEN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Bea Cukai Tegal mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal untuk Mahasiswa di wilayah Kabupaten Pekalongan di halaman Radio Kota Santri Kajen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, pada hari Selasa (22/4/25) di Radio Kota Santri Kajen bahwa pihaknya ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai cukai pita rokok. Selain itu, mahasiswa yang hadir bisa memberikan informasi terkait rokok ilegal.
“Kegiatan ini ditujukan kepada mahasiswa diwilayah Kabupaten Pekalongan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan Cukai pita rokok serta macam-macam rokok ilegal,” ujar Kepala Dinkominfo Supriyadi saat menghadiri acara tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tindakan awal pencegahan dalam penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya sosialisasi ini mahasiswa mengetahui tentang perbedaan rokok legal dengan rokok ilegal.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menyiapkan kanal – kanal yang disediakan baik Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Diharapan Masyarakat Kabupaten Pekalongan melaporkan manakala adanya peredaran rokok ilegal ke kanal – kanal yang telah disediakan baik dari Bea Cukai ataupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, Selasa (22/4/2025) mengatakan, masih banyak warga terutama pedagang di Kabupaten Pekalongan belum mengetahui rokok ilegal baik dari bahaya kesehatan maupun keuangan Negara. Selain itu, dalam 3 bulan terakhir sudah ditemukan 4 juta batang rokok ilegal yang sudah beredar dan ditindak di Wilayah penanganan Bea Cukai Tegal.
“Sampai Bulan Maret sudah ada penindakan 4 juta batang rokok ilegal diperbatasan dari Batang sampai dengan Brebes.” tambahnya.
Sementara itu, Bea Cukai Tegal menggelar sosialisasi ini ke semua lini bukan hanya ke mahasiswa tetapi juga ke pedagang, Tokoh Masyarakat, serta Pemerintah. Dengan adanya kebijakan tarif Cukai dari Pemerintah menjadikan peluang untuk Rokok Ilegal beredar di masyarakat sehingga perlu penanganan dan edukasi.
“Penindakan serta Edukasi ke masyarakat menjadi kunci suksesnya pencegahan beredarnya rokok ilegal ini, tuturnya. (Sofi)