Views: 78
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Sukajadi berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap ini, petugas mengamankan empat tersangka yang terdiri dari pengedar dan bandar narkoba, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH didampingi Kanit reskrim Akp Leo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2025. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
“Menerima informasi itu, Kanit Reskrim AKP Leo bersama tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari. Di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang sedang berupaya melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat butir pil ekstasi,” ungkap Kompol Jorminal dalam konferensi pers, Selasa, (22/04/2025).
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RK dan HN, keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru. Kepada petugas, keduanya mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di tempat tinggal mereka.
“Dari hasil pengembangan ke rumah kos para tersangka di daerah Bukit Raya, ditemukan enam butir ekstasi tambahan. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AN yang juga masih berstatus mahasiswa,” lanjut Kapolsek.
Tim kembali melakukan pengejaran terhadap AN dan berhasil menangkapnya keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Karya Cipta kawasan Air Dingin, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Setelah ditangkap, AN mengaku bahwa ekstasi tersebut didapat dari seseorang bernama Rizki alias TW. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan TW di kediamannya di Jalan Cipta Karya Ujung sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap TW mengungkap adanya penyimpanan barang bukti lainnya di sebuah rumah di Jalan Dumba-Dumba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 400 gram serta 2.500 butir pil ekstasi dari berbagai jenis.
“Barang bukti ini sebagian besar sudah sempat terjual. Dari bungkus sabu berlogo teh Cina yang kami temukan, diketahui sebelumnya TW telah membeli sebanyak 2 kilogram sabu. Sisanya tinggal 400 gram yang berhasil kita sita,” tambah Jorminal.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A. Namun, tersangka enggan memberikan keterangan lebih lanjut, dan nomor kontak A tidak dapat dihubungi. TW hanya menyebut bahwa barang tersebut diantar ke suatu tempat dan kemudian diambil olehnya.
“Dari pengakuan para pelaku, peredaran narkoba ini sudah berlangsung sekitar enam bulan, dengan sasaran utama tempat-tempat hiburan malam. Tiga tersangka yaitu RK, HN, dan AN berperan sebagai pengedar, sementara TW merupakan bandarnya,” tegas Kapolsek.
Untuk pemeriksaan urin, hanya TW yang terbukti positif mengonsumsi narkoba, sementara tiga tersangka lainnya negatif. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Ini adalah pengungkapan yang cukup signifikan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kompol Jorminal Sitanggang. (AH)