Views: 91
CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, melaporkan tentang perolehan pengumpulan zakat fitrah Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 ini yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu pencapaiannya sekitar Rp38 miliar, kini menjadi Rp35,9 miliar.
Namun demikian Baznas Ciamis mengaku, meski ada penurunan nilai nominal uang dalam zakat fitrah, namun dalam hitungan muzaki atau orang wajib bayar zakat, tercatat ada kenaikan sebanyak 12 persen, atau dari 9.711 Muzakki, di tahun 2025 ini mencapai 11.035 muzaki. “Memang berdasarkan perhitungan pendapatan zakat fitrah ada penurunan, namun dalam perhitungan muzaki ada peningkatan, sebanyak 1.324 orang atau naik 12 persen dari tahun 2024 lalu,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, MBA, Senin, (14/4).
Dari total perolehan zakat fitrah tahun 2025 tersebut, Baznas Ciamis merinci, dalam bentuk beras tercatat 1.681.120 kilogram, atau jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai kurang lebih Rp25 miliar sedangkan zakat fitrah bentuk uang senilai Rp10,6 milar. “Data yang dilaporkan oleh para operator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap kecamatan dan desa ini terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (SIAP ZIS), sehingga laporannya tepat, akurat dan transparan,” jelasnya.
Berbeda dengan zakat fitrah yang mengalami penurunan, untuk Infak Ramadan sendiri, diakui KH. Lili, di tahun 2025 sedikit meningkat dari tahun 2024 yang mendapatkan Rp2.304.676.500, kini menjadi Rp2.373.921.500. “Itu semuanya dialokasikan untuk program rumah tidak layak huni (rutilahu), dimana masih banyak masyarakat Ciamis yang belum terealisasikan manfaatnya,” ungkapnya.
Untuk program rutilahu sendiri, pihaknya telah mengusulkan besaran nominal uang bagi penerima manfaat sebesar Rp15 juta. Namun atas pertimbangan Baznas Provinsi Jabar dan Gubernur Jabar, tetap konsisten dengan nominal Rp10 juta. Pasalnya, akan semakin mengurangi jumlah penerima manfaat. “Yang harus kita bantu ini masih banyak sekali dan Alhamdulillah walaupun dengan hanya Rp10 juta, itu bisa selesai. Kita bukan hanya sekedar membangun rumah, tapi juga kita membangun karakter masyarakat, bagaimana agar masyarakat mau gotong royong dan ada keberkahan,” kata KH Lili.
Bersamaan dengan kewajiban ummat islam membayar zakat fitrah, Pemkab Ciamis menghimbau masyarakat juga membayar infak idul fitri yang ‘ditentukan’ nilainya Rp2.500 per orang, hasilnya BAZNAS Kabupaten Ciamis mencatat infak dimusim Indul Fitri 1446 H/2025 terkumpul Rp 2.373.921.500,-.
Sekretaris BAZNAS Kabupaten Ciamis, Kikin Muttaqin, M.Pd. mengakui, pengumpulan infak dilakukan melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) di masjid terdekat dengan perhitungan 20 prosen untuk TPZ, 20% untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dan 20% UPZ Kecamatan, sementara sisanya ke kabupaten sebanyak 40% yang gunakan untuk Rutilahu.
Ditegasan Kikin, infak tersebut diperuntukan kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing, TPZ dan UPZ setempat. “Jadi bukan untuk pengurus masjid, perangkat desa atau kecamatan, tapi untuk kegiatan keagamaan dimasing-masing wilayah,” tegasnya.
Dicontohkan, di TPZ bukan untuk panitia pengumpul zakat atau pengurus masjid, tetapi masuk di kas masjid yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan di masjid tersebut, begitu juga di desa atau keluarahan, itu untuk UPZ dan dikeluarkan untuk kegiatan keagamaan di wilayahnya.
Diakui Kikin, BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam mengelola zakat dan infak memiliki target ikut andil dalam menurunkan angka kesmiskinan sesuai hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) minimalnya satu persen. Berdasarkan data BPS tahun 2024 angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis dari total 1,29 juta penduduk tercatat 7,3% miskin, dari angka tersebut BAZNAS ikut andil menuntaskan 1%-nya. “Kami juga belum maksimal 1% menurunkan angka kemiskinan namun kami punya konsep merata di 27 kecamatan, dengan menetapkan membantu menurunkan angka kemiskinan kepada masing-masing dua kelompok ditiap kecamatan yang jumlahnya setiap kelompok 10 orang, “ tandasnya. (Mamay)