Views: 100
BLITAR, JAPOS.CO – Melalui satker Kecamatan Udan Awu berlokasi desa tumenggungan Kabupaten Blitar mengelontorkan paket swakelola bertipe tertanggal pengumuman 16 februari 2025, namun anggaran tersebit senilai Rp. 150 juta diduga adanya penyimpangan meraih keuntungan di luar batas wajar akan kwalitas dan kuantitas akan fisik pelaksanaanya.
Diren Jumanto mengatakan pembuatan beton abaikan ketentuan, karena tidak terlihat mesin pengaduk molen, komposisi campuran alakadarnya.
“Seharusnya 1pc : 3 ps akan tetapi tersiasati banyak pasir 1pc : 9 ps bahkan bahan semen abaikan TKDN gunakan prodak merek singa merah, pemasangan besi jarak lebi dari 15cm pengaruh pada jumlah beserta merek BHS dan ketika Alat besi ukur digital scetmatch di angka jauh dari toleransi besi 10 jadi 9,52 ml,, bahkan pasangan batako gunakan prodak jenis Kw mudah hancur, akan kekuatan di ragukan,” ucapnya sambil berlalu.
Dari pantauan hasi investigasi Japos.co
tidak terlihat papan nama sebagai kwajiban mengacu UUD no.14 tahun 2008 tentang KIP kejelasan akan asal usul sumber dana indikasi siluman bahkan seluruh pekerja abaikan SMK3, tidak terlihat salah satu personel terapan dan APD. Aktivitas pelaksanaan diduga ada kejanggalan.
Hjngga berita ini diturunkan, Camat Udan Awu belum dapat dikonfirmasi.(Rip)