BeritaJawa Tengah

Kemensos Ikut Tangani Fenomena Tanah Gerak Kandangserang Kabupaten Pekalongan

×

Kemensos Ikut Tangani Fenomena Tanah Gerak Kandangserang Kabupaten Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Fenomena Tanah Gerak Desa Trajumas Kecamatan Kandangserang.

Views: 70

KAJEN, JAPOS.CO – Tanah gerak membayangi kehidupan warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, beberapa tahun terakhir. Meski belum memakan korban jiwa, namun tak sedikit rumah rusak akibat bencana tersebut. Permintaan warga ingin direlokasi makin menguat.Tanah gerak terakhir terjadi di Kandangserang pada Januari 2025 lalu.

Kejadiannya tak berselang lama dengan bencana longsor di Kecamatan Petungkriyono yang menewaskan puluhan orang.Sedikitnya 39 rumah berpenghuni yang terdampak tanah gerak.

Tersebar di Desa Trajumas dan Desa Garungwiyoro. Meski tak begitu parah, mereka was-was ada tanah gerak lebih besar yang berakibat fatal.Sebab bencana ini bukan sekali itu terjadi, melainkan sudah berkali-kali.

Pada tahun 2020, Pemkab Pekalongan sempat akan mengambil langkah relokasi. Mengupayakan agar permukiman yang berkali-kali terdampak tanah gerak tak lagi dihuni.Peristiwa tanah gerak yang terjadi berulang pada tahun 2005, 2012, 2020, 2024, dan 2025 membuat langkah relokasi menjadi hal yang mendesak dilakukan. Namun hingga kini belum terealisasi.

Tapi kali ini langkah Pemkab Pekalongan merelokasi tampaknya sudah mendekati realisasi. Sudah ada pembicaraan intens antara Pemkab Pekalongan dengan Kementerian Sosial (kemensos).

Seiring dengan peristiwa longsor Petungkriyono yang membuat para petinggi pemerintah pusat datang ke Kabupaten Pekalongan. Isu tanah gerak Kandangserang akhirnya turut menjadi perhatian pusat.

Pertengahan Maret 2025 lalu, Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengaku komunikasi dengan Kemensos terkait relokasi itu makin meruncing.

Kemensos sudah mulai menanyakan apa saja kebutuhan untuk mewujudkan rencana relokasi itu

“Kami sudah komunikasi dengan Kemensos,  kami akan bawa di rapatkan bersama Kemensos terkait apa saja kebutuhan relokasi warga terdampak tanah gerak di Kandangserang itu,” kata Akbar, Kamis 13 Maret 2025.

Sejauh ini belum ada keterangan dari Pemkab Pekalongan soal di mana warga akan direlokasi. Pemkab masih mencari lahan yang betul-betul aman dan jauh dari potensi tanah gerak. Masih butuh kajian mendalam.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga telah menyampaikan rencana relokasi warga terdampak tanah gerak Kandangserang ini ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Fadia mengaku menyampaikan itu ketika momen retret kepala daerah di Magelang, Februari 2025 lalu.

“Saat bertemu Pak Gubernur di tempat retret saya sampaikan banyak hal yang mendesak untuk dilakukan di Kabupaten Pekalongan, salah satunya soal relokasi warga Kandangserang itu,” ungkapnya.(INA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *