Views: 99
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Ribuan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pekalongan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka terlihat antusias datang lebih pagi dan rela mengantre memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasi PKB) Samsat Pekalongan, Ngatmin menyebut, antusias masyarakat memadati Kantor Pelayanan Samsat Pekalongan ini sudah terlihat sejak Selasa pagi kemarin, 8 April 2025. Pada hari pertama digulirkannya program pemutihan pajak kendaraan ini, sudah ada sekitar 2 ribuan warga yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.
“Jumlah tersebut diperkirakan masih terus bertambah hingga selesainya program ini,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/04/2025).
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung pada periode 8 April-30 Juni 2025.
“Mulai tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan nilai pokok pajak, sanksi (denda), tunggakan serta sanksi jasa Raharja dari pajak kendaraan Tahun 2024 sampai tahun-tahun sebelumnya semua dihapuskan. Wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun jalan di Tahun 2025 ini saja,”ungkapnya.
Disampaikan Ngatmin, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan angin segar bagi banyak pemilik kendaraan, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Masyarakat Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dilengkapi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) khusus bagi mereka yang ingin mengganti plat nomor kendaraannya.
“Kalau mereka ingin mengurus cetak STNK di Kantor Samsat, namun bagi yang tidak dan hanya pajak tahunan bisa mengurusnya di seluruh gerai-gerai Samsat. Kami berharap, program pemutihan ini menjadi kesempatan langka karena belum tentu ada 10 tahun sekali. Silahkan masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya,”harapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dimanfaatkan oleh salah seorang warga Setu, Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Lukman Hakim. Ia sengaja datang ke Kantor Samsat Pekalongan karena akan mengurus perpanjangan plat kendaraan motornya yang sudah 5 tahun menunggak pajak.
Dirinya menilai, program pemutihan pajak ini sangat bermanfaat karena dapat membantu mengurangi beban biaya pajak yang seharusnya dibayar atas kendaraan yang sudah lama mati pajak.
“Sebelumnya, waktu Saya liat di aplikasi Sakpole e-Samsat itu diharuskan membayar denda Rp1,4 jutaan, tapi dengan adanya program pemutihan ini Saya datang langsung ke Kantor Samsat hanya dikenai membayar Rp630 ribuan, pajak tahunannya dihapus hanya dikenai pajak satu tahun ini di Tahun 2025. Dengan adanya program ini tentu biaya yang dikeluarkan lebih ringan, sekaligus mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat,”pungkasnya. (Sofi)