Views: 143
CIAMIS, JAPOS.CO – Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan 1 orang pelaku RH (53) warga Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 ekor domba.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, pencurian domba terjadi pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat itu korban hendak memberi pakan hewan ternaknya yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya.
Ketika itu, lanjut dia, terlihat ceceran kain sepanjang jalan menuju kandang domba. Ketika sudah di kandang, terlihat pintu kandang sudah terbuka dan sudah kosong. “Korban menduga hewan ternaknya dicuri, kemudian korban lapor ke kepala dusun untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” katanya, Senin (7/4) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 6 ekor domba dengan kerugian material sekitar Rp 8,1 juta. Setelah menerima laporan, unit Resmob langsung bergerak. Hingga akhirnya pada tanggal 25 Maret 2025, unit Resmob Polres Ciamis melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. “Dari hasil pengembangan, pelaku sudah dua kali melakukan dugaan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” tuturnya.
Kapolres menyebut, dari hasil keterangan, pelaku berjumlah 3 orang. Namun baru RH yang berhasil diamankan, dua orang lagi masih DPO yakni Jiji dan Egi, keduanya warga Tasikmalaya. “Kepada Jiji dan Egi supaya segera menyerahkan diri ke Polres Ciamis, kalau tidak kami akan melakukan langkah tegas,” kata AKBP Akmal sembari menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana 7 tahun.
Setelah kegiatan konferensi pers, Kapolres Ciamis menyerahkan kembali barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 ekor domba kepada pemiliknya.
Nunu Nurdiansyah selaku Kepala Wilayah dan juga masih keluarga korban mengapresiasi langkah cepat yang Polres Ciamis lakukan, karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencuri domba di wilayah Sukamantri. “Kejadian itu tanggal 22 Maret 2025, lalu tertangkap 3 hari kemudian, cepat sekali. Dan hari ini diserahkan lagi dombanya. Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian pencurian hewan ternak domba itu terjadi saat bulan ramadan tepatnya tanggal 22 Maret 2025. Sedangkan pelaku pencuri domba di Sukamantri berhasil ditangkap itu pada tanggal 25 Maret 2025. Pelaku diduga melakukan aksinya itu pada malam hari. Karena, pada saat itu, dirinya yang sedang ada kegiatan di masjid melihat mobil Avanza yang tidak dikenali lewat. Namun saat itu ia tidak menaruh curiga. “Karena mungkin saja mobil tetangga yang pulang dari luar kota,” katanya saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4).
Rencananya, tandas Nunu, pada hari raya Idul Adha nanti dua ekor domba ini akan disembelih. Sedangkan yang lainnya akan diternak kembali. (Mamay)