BeritaDKI

Laksda Purn Soleman B. Ponto Desak Personel Militer Aktif di Bakamla Dikembalikan ke Satuan Asal

×

Laksda Purn Soleman B. Ponto Desak Personel Militer Aktif di Bakamla Dikembalikan ke Satuan Asal

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Views: 108

JAKARTA, JAPOS.CO — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, angkat bicara terkait keberadaan personel militer aktif yang saat ini bertugas di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Dalam surat terbuka yang dirilis hari ini, Soleman menyampaikan seruan tegas agar seluruh prajurit aktif yang ditempatkan di Bakamla dikembalikan ke satuan asalnya, terutama TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Menurutnya, penempatan personel militer aktif di luar struktur resmi TNI harus sesuai dengan aturan konstitusi dan prinsip supremasi sipil. Jika tetap ingin melanjutkan tugas di sektor keamanan laut, para prajurit tersebut disarankan untuk mengajukan alih status menjadi pegawai sipil.

“Seluruh personel militer aktif yang saat ini ditempatkan di Bakamla harus segera dikembalikan ke satuan asalnya, khususnya TNI AL, atau mengajukan alih status menjadi pegawai sipil apabila ingin tetap melanjutkan tugasnya di sektor keamanan laut,” tulis Soleman dalam suratnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah bersama TNI untuk memastikan bahwa penataan institusi keamanan laut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru, tidak melanggar batas-batas konstitusional. Ia menyoroti perlunya kehati-hatian dalam pembentukan institusi yang berada di luar struktur militer formal.

“Institusi keamanan laut yang dimaksud dalam UU TNI yang baru tidak boleh melanggar batas konstitusi, dan harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil,” tegasnya.

Soleman juga menyoroti aspek hukum dan tata kelola pertahanan negara. Ia menilai bahwa segala bentuk penugasan militer aktif di luar struktur TNI yang sah menurut konstitusi harus ditertibkan untuk menghindari pelanggaran prinsip negara hukum.

“Segala bentuk penugasan militer aktif di luar struktur TNI yang sah menurut konstitusi harus ditertibkan, guna menghindari terjadinya pelanggaran prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Soleman menyatakan keyakinannya bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AL memiliki komitmen kuat terhadap profesionalitas, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi. Karena itu, ia berharap penataan sektor keamanan laut ke depan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan semangat konstitusionalisme.

“Penataan struktur keamanan laut Indonesia ke depan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan semangat konstitusionalisme,” katanya.

Surat terbuka yang ditandatangani di Jakarta pada 3 April 2025 ini merupakan bentuk kontribusi Soleman terhadap penguatan sistem hukum dan tata kelola pertahanan nasional yang berbasis pada supremasi hukum dan kepatuhan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *