BeritaRiau

Polda Riau Tembak Spesialis Pembobolan 29 Rumah Kosong Saat Mudik

×

Polda Riau Tembak Spesialis Pembobolan 29 Rumah Kosong Saat Mudik

Sebarkan artikel ini
barang bukti dari tersangka pelaku HN

Views: 65

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 29 tempat kejadian perkara (TKP) yang menyasar rumah-rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal penghuninya mudik. Seorang pelaku berinisial HN berhasil diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (7/4/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, SH SIK serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang SIK.

Kabid Humas Kombes Pol Anom menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan akun media sosial @detakampar yang memperlihatkan rekaman CCTV pembobolan rumah di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang terjadi pada 2 April 2025.

“Tim cyber dari Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 merespons cepat postingan viral tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan kroscek dengan pemilik akun, diketahui bahwa kejadian berlangsung di Siak Hulu. Dari situ, penyelidikan dilakukan hingga diketahui identitas pelaku berinisial HN,” ungkap Kombes Anom.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan, setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. HN akhirnya ditangkap pada Jumat, 4 April 2025, di kawasan Sukajadi, Pekanbaru, saat sedang berada di dekat sebuah ATM.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 29 lokasi berbeda sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025,” ujar Kombes Asep.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya lima unit sepeda motor, laptop, telepon genggam, kamera, serta barang-barang lainnya yang sebagian sudah dijual atau digadaikan.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku memiliki modus operandi berpura-pura menjadi kurir pengantar paket. Jika penghuni rumah tidak berada di tempat, pelaku langsung melancarkan aksinya. Tindak pidana dilakukan pada siang hari, antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Pelaku menyasar rumah dan kos-kosan yang sepi, terutama saat pemiliknya pulang kampung untuk mudik. Dari 29 TKP yang terdata, lima lokasi berada di Rumbai, tujuh di Jalan Garuda Sakti, sembilan di Kecamatan Tampan, empat di Rimbo Panjang Kampar, dua di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan satu di Siak Hulu,” jelas Kombes Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kejahatan melalui media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan bersama,” tutup Kombes Anom.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *