Views: 200
Kepada Yth. Bapak Luhut Binsar Panjaitan
Di Tempat
Joko Widodo Dipastikan Melanggar Konstitusi Saat Menjabat Presiden
Sebagai warga negara yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap kebenaran serta keadilan, saya merasa perlu mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada publik pada tanggal 14 Juni 2022, 31 Januari 2023, 6 Februari 2023, 11 September 2023, 25 September 2023, dan 20 Maret 2025 mengenai dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, saya menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada seluruh rakyat Indonesia.
Terkait dengan pernyataan Bapak Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa, “Saya saksi hidup Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi,” saya melihat hal tersebut sebagai bentuk penggiringan opini atau bahkan usaha untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan oleh Joko Widodo selama masa kepemimpinannya.
Sebagai seseorang yang mempelajari Hukum Tata Negara, dengan kajian akademik yang relevan dengan isu ini, saya tetap berpegang teguh pada seluruh tulisan dan pernyataan saya bahwa Joko Widodo telah melanggar konstitusi, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa di antaranya adalah:
Keputusan Presiden No. 125/P tertanggal 18 Oktober 2021 yang memiliki indikasi penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
Membiarkan atau merestui penggusuran rakyat Indonesia di Pulau Rempang demi kepentingan investasi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Pada 23 Oktober 2019, Joko Widodo mengeluarkan tujuh instruksi yang harus dipatuhi oleh para menteri, namun hingga akhir masa jabatannya, tidak satu pun dari instruksi tersebut dijalankan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh para menterinya.
Saya menyatakan semua ini berdasarkan kajian atas kitab UUD 1945 yang saya miliki dan pelajari secara mendalam. Jika Bapak Luhut memiliki pemahaman yang berbeda atau bahkan kitab UUD 1945 yang berbeda dari yang saya pelajari, saya mengusulkan agar kita berdiskusi secara terbuka dan transparan di hadapan publik. Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat menyaksikan dan menilai sendiri argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak, serta memahami dengan lebih jelas apakah Joko Widodo telah melanggar konstitusi atau tidak.
Jika Bapak Luhut berkeyakinan bahwa Joko Widodo tidak melanggar konstitusi selama menjabat sebagai Presiden, saya menantang Bapak untuk menguji ketiga poin yang saya sebutkan di atas dalam forum terbuka. Biarkan rakyat Indonesia yang menilai dan memberikan keputusan atas dasar argumen yang dikemukakan.
Berbeda pendapat adalah hal yang wajar dalam sebuah diskusi. Namun, membenarkan suatu pelanggaran dan menggiring opini publik agar menerima pelanggaran tersebut sebagai sesuatu yang sah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjadi dasar negara ini.
Saya menunggu jawaban dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan sebagai juru bicara utama Presiden Joko Widodo dalam hal ini. Atas perhatian dan tanggapan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Awang-Awang, 2 April 2025
Hormat saya,Tomu Augustinus Pasaribu, S.H., M.H.