Views: 176
MAROS,JAPOS.CO – Ketua Lidik Pro Kabupaten Maros, Ismar SH, mendesak Polres Maros untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Ardi Dangko. Hingga saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
Menurut laporan Nur Fadillah, selaku pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Lingkungan Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Ayahnya, Ardi Dangko, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Asdar. Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Cenrana untuk divisum dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Camba.
Namun, saat tiba di Polsek Camba, Aiptu Sukardi yang menerima laporan meminta agar laporan ditulis tangan terlebih dahulu karena keterbatasan fasilitas cetak di kantor. Keesokan harinya, laporan yang dibuat hanya sebatas laporan pengaduan, meskipun korban mengalami luka cukup serius akibat dipukul dengan batu.
Nur Fadillah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Camba karena tidak mendapatkan perkembangan yang jelas mengenai laporan tersebut.
“Saya hanya menerima satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HPA.1), dan laporan saya hanya dianggap sebagai pengaduan, bukan laporan polisi. Saya sangat kecewa,” ujarnya.
Karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus di Polsek Camba, Nur Fadillah akhirnya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres Maros. Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan, disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M. Asdar alias Adda sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan di Polres Maros, pelaku hingga kini belum ditahan.
“Kemarin sudah diamankan di Polres Maros, tetapi mengapa masih bisa bebas berkeliaran?” kata Nur Fadillah dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar SH, meminta Polres Maros untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.
“Kami menghimbau kepada Bapak Kapolres untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Bapak Ardi Dangko. Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional serta memberikan keadilan bagi korban.(kim)