Views: 277
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat di Kabupaten Rokan Hilir. Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Media Center Mapolda Riau pada Minggu (30/3/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Anom menyampaikan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pos pintu masuk Perumahan Bun Me He (BMH), Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Peristiwa ini mengakibatkan tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia dan satu mengalami luka berat. Korban meninggal adalah Bripka Lestari Candra (LC) yang bertugas di polsek sinaboi yang mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, dan H, yang mengalami luka tusuk di bagian ulu hati. Sedangkan korban DS mengalami luka tusuk di bagian punggung bawah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada pukul 20.30 WIB saat para korban bersama beberapa orang saksi memasuki Perumahan Bun me he dengan mengendarai tiga sepeda motor. Pada saat melewati pos penjagaan, kendaraan terakhir yang dikendarai korban H melaju cukup kencang dan ditegur oleh pelaku Marselinus Kuku (MK) yang merupakan petugas keamanan di pos tersebut.
“Teguran tersebut memicu kesalahpahaman. Setelah kendaraan para korban berhenti, terjadi perdebatan antara korban H dan pelaku. Keributan sempat dilerai, namun korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi pos sehingga terjadi cekcok kedua. Dalam insiden ini, pelaku MK kemudian mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari jok motornya dan melakukan penusukan terhadap para korban,” jelas Kombes Pol Anom.
Setelah insiden penusukan, pelaku MK kembali ke pos keamanan. Menyadari situasi yang tidak kondusif, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm, pakaian korban, serta tali pinggang milik salah satu korban.
“Otopsi terhadap korban telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya menunjukkan bahwa penyebab kematian korban Bripka LC adalah luka tusuk di dada kanan yang menembus paru-paru, sedangkan korban H mengalami luka tusuk pada perut yang merobek dinding perut dan pembuluh darah besar, menyebabkan pendarahan hebat,” ujar Kombes Pol Asep.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku Marselino Kuku(MK) merupakan petugas keamanan yang bertugas di pos penjagaan perumahan tersebut. Tidak ditemukan adanya hubungan antara pelaku dan korban sebelum kejadian.
“Pelaku sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan di kawasan perumahan. Ia membawa pisau sebagai alat pelindung diri, namun dalam kejadian ini, pisau tersebut digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tambahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara” kata Kombes Asep
Polda Riau menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Sementara itu, korban DS yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tutup Kombes Pol Asep. (AH)