Views: 247
KETAPANG, JAPOS.CO – Kantor Camat Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan, mengambil langkah kebijakan adakan pertemuan demi untuk menyikapi rentetan persoalan konflik yang terjadi antara Petani Pejurung Tapah Turun dengan Pihak Perusahaan PT. PTS.
Perihal ini terjadi bermula dari adanya Klaim Masyarakat Adat berkaitan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit, dimana yang menjadi Dasar Klaimnya adalah, Pada saat Petani mendapat sejumlah Informasi berkaitan lahan yang telah ditanami Kelapa Sawit oleh PT. PTS berada diluar IUP dan HGU.
Dalam hal ini Masyarakat Adat (Petani), Tak luput untuk yang pertama-tama dan dengan sedalam-dalamnya mengucapkan rasa terimakasih kami kepada Bapak Camat Sandai, atas langkah kebijakan pertemuan yang telah beliau ambil untuk menyikapi persoalan konflik tersebut.
PT. PTS Berkebun Tanam Kelapa Sawit berada diluar IUP dan HGU Atas Dasar sejumlah Informasi inilah Masyarakat Adat (Petani) mengklaim agar hentikan Aktivitas diarea yang menjadi sengketa konflik agraria tersebut.
Oleh karena itu Petani bersurat kepada pihak BPN pada tanggal 07 Februari 2025 dan mendapat balasan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan hasil Telaahan sebagai berikut :
– Badan Pertanahan Nasional Nomor : IP.02.05/155-61.04/II.2025 ter tanggal 12 Februari 2025, dimana pada hasil telaahan tersebut dinyatakan tidak berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian petani Pejurung Tapah Turus kembali menyurati Pihak DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang tertanggal 12 Februari 2025 dan mendapat balasan pada tanggal 24 Februari 2025 dengan hasil telaahannya sebagai berikut :
– Dinas Pertanian Peternakan Dan Perkebunan Nomor : 48/DISTANAKBUN-D.500.8/2025 tertanggal 24 Februari 2025, menyatakan lahan milik Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus berdasarkan telaah dengan metode tumpang susun ( overlay ) lahan Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus berada diluar IUP (Izin Usaha Perkebunan).
Berdasarkan telaahan dua isntansi terkait di atas maka petani Pejurung Tapah Turus melakukan Klaim, karena berdasarkan Undang–Undang Perkebunan bahwa, Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan dan / atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan, Juga berdasarkan PERDA Kabupaten Ketapang serta Surat Bupati Ketapang tanggal 20 Juni 2014 Direktur PT. Prakarsa Tani Sejati mendapat surat Peringatan Tidak Melakukan Pembangunan Kebun diluar IUP.
“Dalam pertemuan ini kami Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus mempertegas berdasarkan Surat Telaahan dari dua Instansi tersebut di atas menyatakan mengklaim lahan yang berada di Luar IUP dan HGU.
Para pihak yang hadir dalam kesempatan ini diminta untuk mendengarkan dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Pertermuan ini merupakan upaya Petani dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mufakat.
“Kami berharap melalui Pertemuan ini dapat ditemukan titik temu yang baik, sehingga petani dapat melakukan aktivitas pada lahan yang di Klaim dan juga agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik dari Satlak, Satgas serta TP3D Kabupaten Ketapang Tidak mengesampingkan kepentingan Petani,
kami juga akan terus berupaya bahwa Petani akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang adil.
“Kami berharap agar Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang tetap berkomitmen untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara Petani dan Perusahaan. Semoga dengan Pertemuan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menangani berbagai permasalahan yang timbul di sektor perkebunan di wilayah Kecamatan Sandai, yang merupakan salah satu Penggerak Ekonomi Masyarakat di wilayah Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai,” ungkap Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus secara detail dan tegas.
Perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) H Rudi Hartono menghargai serta tidak menyalahkan pemilik lahan yang melakukan Klaim,
– Pada lahan yang di Klaim sudah melakukan GRTT
– Plasma sudah di konversi kepada Petani sejak 2015 ( 20 % )
– Telah membuat MOU
– Alokasi perijinan dari Kementerian
– PTS Camp telah menyampaikan Hasil telaahan BPN dan DISTANAKBUN ke HO Pusat, akan tetapi jawaban dari HO management tetap bertahan dengan Ijin yang diberikan Kementerian Kehutanan.
Petani Arif Cahyadi, perlu diketahui didalam mengklaim Lahan yang kami sampaikan adalah Kelompok Tani, bukan pemilik lahan secara Individu, dimana pada lahan tersebut berdasarkan telaahan BPN dan DISTANAKBUN berada diluar HGU dan IUP, sehingga jika mengacu pada Undang – Undang Perkebunan, Perda Kabupaten Ketapang dan serta mengacu pada Surat Bupati Ketapang Tanggal 20 Juni 2014 yang ditujukan kepada pihak Direktur PT. Prakarsa Tani Sejati bahwa Perihal Peringatan Tidak Melakukan Pembangunan Kebun diluar IUP.
– Dasar Klaim Petani adalah, adanya Input Situs BHUMI ATR/BPN menyatakan lahan yang di Klaim berada di luar IUP dan HGU PT. PTS dengan Nomor NIB : 00026,
Petani Evan Yuliansyah
– Apakah menurut PTS bahwa hasil telaahan BPN dan DISTANAKBUN tidak Benar
– Kenapa pihak management ( Humas ) PT.PTS susah ditemui untuk koordinasi, sehingga beberapakali kami kelapangan tidak pernah bertemu dengan pihak Humas agar persoalan ini dapat di selesaikan secara baik–baik.
Petani Yohanes Panta, selama ini kami tidak memahami bahwa areal yang kami Klaim berada di luar Ijin PT. PTS
– Awal pengukuran juga hanya menggunakan tarik meter manual, tidak menggunakan GPS
Perusahaan GM, pada intinya pihak PT. PTS mengacu pada arahan dari HO, dan siap menunggu Proses selanjutnya, pihak HO telah mempersiapkan data.
Camat berharap, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mupakat, jika bisa ditemukan win-win solusi yang baik kenapa tidak, saran saya perusahan supaya membuka ruang agar Petani bisa menyampaikan keluhan keinginannya.
Perusahaan GM, pada intinya pihak PT. PTS mengacu pada arahan dari HO, dan siap menunggu Proses selanjutnya, pihak HO telah mempersiapkan data, karena kami yang hadir pada saat ini bukan pemutus.
“Bahwa pada pertemuan ini tidak ditemukan solusi atau jalan keluarnya, karena masing-masing pihak mempertahankan dasar-dasarnya masing-masing, sehingga atas persoalan ini disarankan kepada kedua belah pihak agar secepatnya dilanjutkan bermediasi ke Kabupaten,” tutup Camat Kecamatan Sandai.
Terkait permasalahan perseteruan antara Masyarakat Adat (Petani) Merimbang Jaya dengan PT PTS, berharap Konflik Agraria Sengketa lahan yang digarap diluar IUP dan diluar HGU itu agar secepatnya di Mediasikan supaya kisruh konflik ini tak berlarut-larut sehingga ditakutkan terjadi khilaf memuncak panasnya emosi menjadi tak terkendali dikemudian hari, Pihak BPN dan DISTANAKBUN serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang secepat bertindak Audit PT. PTS yang kuat diduga garap lahan diluar IUP dan HGU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya pengumpulan data dan argumentasi investigasi lapangan masih terus dilakukan oleh Japos.co diharapkan Pemerintah Daerah (Bupati) Ketapang bertindak tegas menyikapi persoalan konflik agraria tersebut.(M HARISY).