Views: 303
KETAPANG, JAPOS.CO – Pada Hari Jum’at Tanggal 28 Maret 2025 Organisasi Tangkitn Janawi PAC Marau Ketapang menggelar kegiatan serah terima ketua Tangkin Janawi (TJ) PAC Marau dasar ini menindaklanjuti Surat Tangkitn Janawi DPC Ketapang nomor : SM / 07 / TJ / III / 2025 tentang Penunjukan ketua Tangkitn Janawi PAC Marau sekaligus Sosialisasi Ormas Tangkitn Janawi kepada masyarakat sekitar.
Dalam Prosesi Rangkaian Kegiatan ini dihadiri oleh ketua TJ PAC Marau Sdr. Buntung, Wakli Ketua TJ PAC Marau Futrus Mawan beserta Anggota, Ketua TJ PAC Jelai Hulu Sdr. Johan beserta Anggota, Humas TJ Marau Bapak Londong, Penasihat TJ marau Bapak Mario, Kadus Putaran bapak Ansor, Tokoh agama Dusun Putaran Desa Belaban Bapak Madi, Tokoh Masyarakat (Mantan Kepala Desa Belaban) Bapak Suratman, Tokoh Adat Riam kusik Desa Riam Batu Gading Bapak Pilin, Tumenggung Adat Dusun Jemayas Desa Belaban Bapak Syukur, Tumenggung Dusun Belatuk Desa Belaban Bapak Rabiar, Tokoh Pemuda Dusun Putaran Fransiscus Beno, Tokoh Agama dari Sarang Membulu Lima Bapak Sidik, Ketua RT dan RW, Perwakilan Kepatihan Kerajaan Hulu Aik Ketapang serta Masyarakat sekitar ikut turut serta menghadiri rangkaian kegiatan tersebut.
Dalam sambutanya Ketua TJ PAC Marau menjelaskan bahwa Tangkitn Janawi (TJ) merupakan Organisasi Adat Dayak yang bertujuan Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Pemuda/Pemudi Dayak secara Realita, Profesional, Bertanggung Jawab, Memiliki Jati Diri, Bermartabat dan memiliki Jiwa Sosial, Meningkatkan semangat Pemuda/Pemudi Dayak untuk lebih Mencintai Adat dan Budaya serta bermitra kepada Suku, Ras dan Budaya lain yang ada di Kabupaten Ketapang secara Khusus di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkenalkan kepada Masyarakat tentang Visi dan Misi Organisasi Tangkitn Janawi serta Dasar Hukum keberadaan Organisasi TJ yaitu berdasarkan SK MENHUMHAM nomor : AHU – 0005695.AH.01.07 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang nomor : P/007/BKPB-C.220/III/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Selain sebagai Wadah Pelestarian Adat Seni Budaya Dayak, Tangkitn Janawi juga aktif dibidang Sosial Kemasyarakatan sebagai Budaya Bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.
Melalui Tangkitn Janawi ini kita bangun Persaudaraan, Kekeluargaan, Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bersatu kita kuat bersama tangkitn Janawi.(M HARISY).