BeritaJawa Tengah

Sekda Kota Tegal Tidak Hadiri Mediasi Perkara  Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah

×

Sekda Kota Tegal Tidak Hadiri Mediasi Perkara  Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah

Sebarkan artikel ini
Gedung RSU Kardinah Kota Tegal.

Views: 140

TEGAL, JAPOS.CO – Ketidakhadiran drg. Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tegal, pada mediasi kedua dalam gugatan pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah, Rabu, 26 Maret 2025 disayangkan.

Padahal kehadirannya, bagi RSUD Kardinah dalam upayanya penyelesaian sengketa lahan parkir dengan CV Curtina Prasara,  diharapkan bisa memperjelas perkara perdata ini.

Hal tersebut  disampaikan, Berbudi Bowo Leksono, penasihat hukum CV Curtina Prasara  yang hadir dan  menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal, usai Mediasi Kedua di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Drg. Agus Dwi Sulistyantono adalah pihak yang paling berkompeten. Sebab ia penandatangan perjanjian kerja sama antara RSUD Kardinah dan CV. Curtina Prasara.

Menurut keterangan salah seorang staf dari Kantor Sekda Kota Tegal, ketidakhadiran Agus dalam sidang karena, sedang ke Semarang menyerahkan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya hari ini di Semarang,” ujar Sekda Kota Tegal, Agus Dwi saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id  melalui pesan WhatsApp , Rabu, 26 Maret 2025.

 Belum Sepakat

Pada mediasi kedua, para  pihak yang hadir antara lain Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah didampingi penasihat hukum Berbudi Bowo Leksono, SH dan Richard Simbolon, S.H.,M.H.

Sedangkan pihak RSUD Kardinah menghadirkan Plt Direktur dr. Haryo Teguh dan wakilnya, Nur Hanifah (Nunung), Sudjatmiko Kabag Umum Kardinah serta Kabag Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipta, SH.

Dalam mediasi kedua ini, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Sebab pihak RSUD beralasan akan berkonsultasi lagi dengan Sekda maupun Wali Kota Tegal.

 Hormati Fakta

Berbeda dengan mediasi pertama, pihak RSUD kini lebih menunjukkan sikap kepatutan menghormati fakta hukum yang menjadi dasar CV Curtina Prasara mengajukan gugatan.

Penggugat tetap  berpegangan pada pokok gugatan berdasarkan konsideran addendum perjanjian kerja sama.

“Sudah dijelaskan dalam Addendum kontrak itu, memuat perubahan mendasar perihal masa kontrak yang semula tiga tahun menjadi lima tahun,” ujar Berbudi Bowo Leksono alias Ibenk kepada sejumlah awak media.

Pada perjanjian inti (awal) Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, teken kontrak bersama Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah tertanggal 1 Maret 2022.

Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024 dilakukan perubahan perjanjian yakni Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal yang tetap ditandatangani Plt. Direktur rumah sakitnya (drg. Agus Dwi Sulistyantono), bersama Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah.

Namun pada 22 Februari 2025, RSUD Kardinah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal melalui Pengumuman nomor 000.3.3/006/II/2025.

Hal ini membuktikan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal secara tidak langsung, telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, saat CV Curtina Prasara masih terikat perjanjian sebagai pengelola parkir sampai 2027.

Pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama

Operasional (KSO) pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota, dengan menunjuk PT Putera Mandala Teknologi, hingga kini tidak bisa dilaksanakan karena CV Curtina Prasara masih eksis di obyek perkara. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 419 JAKARTA, JAPOS.CO – Pimpinan Redaksi TV One Lalu Mara Satriawangsa merasa keberatan dengan tudingan mantan pemain nasional Greg Nwokolo yang menyebut TV One memberikan honor di bawah Rp500…