BeritaKalimantan Barat

Selain Sengketa, Usaha Galian C Tohir Tak Berizin! Darso Mengaku Pernah Dipanggil APH

×

Selain Sengketa, Usaha Galian C Tohir Tak Berizin! Darso Mengaku Pernah Dipanggil APH

Sebarkan artikel ini
Lokasi Galian C Tohir

Views: 449

MEMPAWAH, JAPOS.CO – Selain berstatus sengketa, ternyata lahan Quarry Galian C Tanah Urug dan Batu Pecah di Bukit Batu Sungai Kunyit yang digarap oleh Tohir selama setahun terakhir tak memiliki izin alias ilegal. Namun ironisnya tak tersentuh hukum dan aman hingga saat ini.

“Tohir udah dipanggil Kapolsek, Tohir udah berurusan dengan Kapolres, Tohir udah berurusan dengan Polda. Toh Quarry dia masih berjalan, artinya urusannya genah, perizinannya ada” ungkap seseorang bernama Darso mewakili Tohir, kepada Japos.co melaui voice message WahtsApp belum lama ini.

Jika ditarik Kesimpulan dari keterangan Darso, artinya pihak APH mengetahui dengan jelas tentang status legalitas Usaha Galian C yang dikelola oleh Tohir. Karena Tohir menurut keterangan Darso, sudah pernah dipanggil oleh pihak APH, namun hingga kini usaha Galian C Tohir masih tetap beroperasi aman terkendali, kendati lahannya bersengketa dan tanpa izin resmi Galian C.

Hasil pantauan Japos.co, bahwa pada titik koordinat Lokasi Galian C yang di Kelola Tohir berada di luar koordinat perizinan, lahan tersebut berstatus Kawasan APL. Ada beberapa perizinan IUP di sekitar Lokasi Galian C yang digarap Tohir, yaitu PT. SPT, CV. ADMI, PT. RMD, PT. SMP, CV. CPU, CV. MCB dan PT. BBQ. Diduga keras Tohir memanfaatkan momen berdampingan dengan beberapa Perusahaan pemilik IUP Galian C tersebut, sehingga usaha ilegalnya samar.

Tim Japos.co merujuk kepada peta koordinat yang berdasarkan pada beberapa sumber, yakni Peta Administrasi Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000 Tahun 2018, Peta Dasar Tematik Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000, Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000 Tahun 2014 (Lampiran SK. Menhut No.733/Menhut-II/2014 tanggal 2 September Tahun 2014), Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1 : 50.000 Tahun 2008. Serta Hasil kroscek di Lapangan. Pada peta koordinat tersebut Lokasi Galian C Tohir tak berizin.

Cukup lama, sejak tahun 2024 hingga saat ini Tohir menjalankan usaha ilegalnya, hal ini mengundang pertanyaan besar. Pihak Polres Mempawah belum dapat dikonfirmasi, karena ada mutasi dan belum proses sertijab. Hingga berita ini terbit, tim Japos.co masih melakukan pengembangan informasi kepada pihak siapa saja Tohir menjual hasil Galian C ilegalnya. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 428 JAKARTA, JAPOS.CO – Pimpinan Redaksi TV One Lalu Mara Satriawangsa merasa keberatan dengan tudingan mantan pemain nasional Greg Nwokolo yang menyebut TV One memberikan honor di bawah Rp500…