BeritaSumatera Barat

Asril SE: DPRD Provinsi Bekali Pengerak Industri/ UMKM Dengan SOSPER

×

Asril SE: DPRD Provinsi Bekali Pengerak Industri/ UMKM Dengan SOSPER

Sebarkan artikel ini
Asril Serahkan Buku Perda No 14 Tahun 2018, kepada Lurah Ipuah Mandiangin

Views: 150

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sosialisasi Peraturan Daerah ( SOSPER) Perda no 14 thn 2018 tentang rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat tahun 2018_2038, tanggal  25-27 Maret 2025 berlangsung di Pusdiklat Pertanian Lambauw Bukittinggi Sumatera Barat.

Anggota DPRD Provinsi Asril SE Daerah Pemilihan Sumbar III, pengagas kegiatan Sosialisasi Perda dengan sasaran memberikan pembekalan kepada pengusaha industri UMKM.

Kegiatan Sosper melibatkan 24 Kelurahan dan tiga Kecamatan se Kota Bukittinggi , denfan nara sumber Perindustrian dari Propinsi  yang disampain Syafrizal,ST,MM.

Camat Mandiangin Koto Salayan ,Syukri  mewakili dua orang Camat berikan  apresiasi kepada Asril dengan terlaksananya kegiatan Sosper.

“Kita bisa memanfaatkan Perda tersebut, berharap basis industri di kota Bukittnggi bisa berkembang. Untuk Sosper Probinsi 4 bulan lalu sudah dilaksanakan, namun kita belum bisa memahami apa yang terkandung dalam Perda no 14,” papar Asril dihadapan 300 peserta.

Berharap Lurah dan Camat agar bisa membantu warga saat mengimplementasikan program  yang berpayung pada aturan Perda no.14 / tahun 2024.

“Kita terpaksa memberhentikan pegawai honor ribuan terdampak dari pemberhentian pada bulan Juli nanti, Dengan berkumpulnya kita di ruangan ini, sekarang kondisi Indonesia yang sedang mendung , dan mari kita berjuang bersama bagamana kita menjadi manusia  berjasa terhadap pemerintahan. Dengan pembinaan yang kita lakukan sekarang , kita beruupaya untuk masyarakat yang mandiri ,mampu berjasa terhadap negri kita sendiri . Ketika kita mampu menyelesaian diri sendiri berarti kita sudah berjasa pada negara kita sendiri,” papar Asril menyemangati audiennya..Perda Sosper no 14, akan ada turunan nya dengan melahirkan  Rencana Perda Industri Kota (RPIK) Bukittinggi Maka Lurah dan Camat dimasing Kelurahan diharapkan  melakukan pembinasn terhadap warganya yang betul- betul  menjalankan bisnis usaha industri  UMKM .

Syafrizal ST MM, dari Dinas Perindustrian Propinsi  sekaligus  nara sumber ,Sosper no 14 /2018  inti dr aturan  Pembangunan berbasis industri. Pemerintah Provinsi dan DPRD ingin mengembangkan sektor  industri. Seperti industri  apa  saja yang kita kembangkan baik produk  makanan dan jasa lainnya untuk Propunsi ,serta Kota Bukittinggi mana yang cocok .

Sementara sektor industri untuk Bukittinggi  potensi  lebih mengarah pada makanan. Agar persoalan mendung yang kelabu tidak terlalu lama merasakannya dan banyaknya yang di PHK, maka kita  harus menjadi pahlawan dengan peran  mandiri .

“RPIP, yang rentannya 20 tahun,  maka kita kelompokan jenis industrinya, bantuan untuk perorangan jelas tidak bisa ,maka harus dikelompokan minimal satu kelompok 9 orang per Kelurahan / pun  boleh /Kecamatan  minimal dari satu Kecamatan,yang penting perkuat kelompok dengan legalitas yang jelas ataupun disahkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota / Bupati,” ulas Syafrizal dalam arahannya dihadapan peserta Sosker.

Asril SE juva menambabkan untuk pedoman Sosper, para Lurah dan Camat dibekali dengan diberikan buku panduan Perda no.14 Tahun 2018 , penyerahan dilakukan secara simbolis dari 24 Kelurahan, uang diserahkan kepada Lurah Ipuah Mandiangin. ( Yet ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 330 JAKARTA, JAPOS.CO – Pimpinan Redaksi TV One Lalu Mara Satriawangsa merasa keberatan dengan tudingan mantan pemain nasional Greg Nwokolo yang menyebut TV One memberikan honor di bawah Rp500…