Views: 89
JAKARTA, JAPOS.CO – Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Keputusan penyelamatan sandera kala itu diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.
Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah diterapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).
Hal itu disampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.
“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini, regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).
Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.(***)