BeritaRiau

Coaching Clinic Penyidikan Tindak Pidana Karhutla Digelar di Polres Dumai

×

Coaching Clinic Penyidikan Tindak Pidana Karhutla Digelar di Polres Dumai

Sebarkan artikel ini
Ok iya, Ket foto: peserta coaching clinic di polrex dumai

Views: 138

DUMAI, JAPOS.CO –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau menggelar Coaching Clinic bagi penyidik dan penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai, pada Senin (24/3/2025), dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di wilayah Riau.

Coaching clinic ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK MH dan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat kepolisian serta perwakilan dari instansi terkait, termasuk Plt Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, ST MT MEng, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, SIK MM dan Kasubdit Tipidter Polda Riau, AKBP Nasruddin, SH SIK MH. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang, SKM MSc PH serta para Kasat Reskrim dan penyidik pembantu dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak.

Acara diawali dengan pembukaan, doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sesi foto bersama. Selanjutnya, para narasumber menyampaikan materi terkait teknik penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Karhutla.

Kombes Pol Asep Darmawan, SH SIK MH (Dirreskrimum Polda Riau)
mlenyampaikan materi tentang penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kebakaran lahan, serta metode pembuktian secara laboratoris melalui Laboratorium Forensik Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK (Dirreskrimsus Polda Riau)
membahas tahapan kegiatan penyelidikan serta penerapan unsur-unsur pidana dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta tindak pidana korporasi.

Ia juga menyoroti peran penting pemeriksaan ahli dalam penanganan kasus Karhutla, AKBP Erik Rezakola, ST MT M.Eng. (Plt Kabid Labfor Polda Riau) memaparkan peran Laboratorium Forensik Polda Riau dalam penyelidikan dan penyidikan Karhutla, termasuk teknik penelitian dan penanganan sampel barang bukti dari lokasi kejadian.

Nelson Sitohang, SKM MSc PH (Perwakilan DLHK Provinsi Riau) membahas teknik pembuktian tindak pidana Karhutla yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2016. Ia juga menjelaskan peran ahli dalam penerapan pasal-pasal khusus terkait lingkungan hidup.

Dengan adanya coaching clinic ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak, dapat lebih memahami dan menguasai teknik penyelidikan serta penyidikan tindak pidana Karhutla. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kesiapan jajaran kepolisian dalam menghadapi siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau.

Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan Karhutla sangat bergantung pada koordinasi yang baik antarinstansi serta penggunaan metode pembuktian ilmiah yang akurat.

Penanganan kasus Karhutla harus dilakukan dengan profesional dan berbasis bukti ilmiah, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam menegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, terutama yang melibatkan korporasi.

Kami berharap seluruh peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam menangani kasus Karhutla secara efektif dan sesuai prosedur,” katanya.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus Karhutla, yang sering menjadi permasalahan serius di Riau. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum, forensik, dan lingkungan, diharapkan penyidikan Karhutla dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.(AH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *