Views: 870
KETAPANG.JAPOS.CO – Dari rekaman Video yang beredar, beberapa waktu lalu yang mana Para pelaksana/ kontraktor mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, mempertanyakan 266 SP2D APBD-P Tahun 2024 yang sudah di terbitkan namun proses perceraiannya belum terealisasi oleh Bank Kalbar.
Dimana dalam rekaman Video tersebut Oknum ASN PPPK Berinisial H mewakili para pelaksana/ kontraktor, menjelaskan Kepada Pegawai kantor BPKAD akibat 266 SP2D dirinya sudah tidak mampu lagi, yang mana Kawan-kawan kontraktor untuk pelaksanakan paket proyek tersebut menggunakan uang pinjaman, Koperasi, Bank, utang Tokoh material dan pekerja proyek yang saat ini di kejar-kejar utang.
Japos.co melakukan konfirmasi melalui WashtApp kepada ASN PPPK berinisial H tersebut, dalam video rekaman dikantor BPKAD beberapa waktu lalu apakah dirinya selaku pihak pelaksana/kontraktor sehingga mempertanyakan masalah pencairan Uang Paket proyek yang belum di bayar pemerintah Daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan ASN PPPK inisial H belum memberikan tanggapan balik atas konfirmasi Japos.co beberapa waktu lalu.
Di lain pihak Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ketapang Mustakim, angkat bicara terkait beredarnya Video ASN PPPK berinisial H tersebut. Menurut Mustakim, seorang ASN PPPK sudah ada aturan yang mengikat seorang ASN tersebut.
“Yang Jelas namanya ASN tidak boleh terlibat bermain proyek Pemerintah. apalagi seorang ASN mendatangi kantor BPKAD mempertanyakan pencairan uang proyek APBD-P 2024 yang sudah terbit SP2Dnya namum belum dibayar pemerintah, artinya ASN PPPK tersebu bisa di bilang Pelaksana /Kontraktor,” terang Mustakim kepada Japos.co.
Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO) Indonesia Kabupaten Ketapang Mustakim , mendukung penuh kebijakan Bupati Ketapang Alexander Wilyo yang mana menyerah semua permasalah paket proyek APBD-P TA 2024 di Audit oleh Inspektorat kabupaten Ketapang. Mustakim berharap inspektorat jangan hanya Audit dokumen kontrak proyek namun Fisik proyek yang dikerjakan oleh pelaksana dilapangan juga harus di Audit kerena unsur kerugian negara ada pada mutu dan kualitas proyek.
“Kita berharap Inspektorat jangan hanya Audit dokumen di atas kertas, namun Audit fisik proyek yang dikerjakan oleh pelaksana juga karena ada unsur kerugian negara pada mutu kualitas pekerjaan,” tutup Mustakim kepada Japos.co (20/03).
Sempat beredar kabar Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial H, sebelumnya merupakan Tenaga honorer, dimana pada pelaksanaan APBD-P Tahun 2024 Kabupaten Ketapang, oknum tersebut memiliki paket kegiatan Proyek yang jumlahnya sangat banyak di salah satu dinas, bahkan beredar kabar karena kewalahan, melaksanakan kegiatan sejumlah paket proyek tersebut juga diperjual belikan.
Hingga berita ini diterbitkan japos.co terus menggali informasi terkait permasalahan ini.(Agustinus)