Views: 972
MEMPAWAH, JAPOS.CO – Lokasi tambang Galian C yang digarap sejak tahun 2024 oleh Tohir kini Berstatus Sengketa. Sengketa lahan ini sudah masuk ke ranah “Meja Hijau” Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Mpw, Tohir dinyatakan sebagai Tergugat dengan Klasifikasi Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”.
Dari informasi dan keterangan yang diterima Japos.co, jadwal sidang pertama untuk perkara ini telah ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Mempawah, yakni pada tanggal 17 April 2025 mendatang. Dalam perkara tersebut, sebagai pihak Penggugat adalah H. Amrullah H.M Yusuf.
Pada materi gugatan, pihak penggugat beralasan bahwa dasar dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu adalah ; Bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan peralihan hak melalui jual beli, yang terletak di Dusun Lada RT 008 RW 003, Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit, sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Tanah a.n H. Amrullah H.M Yusuf.
Menurut materi gugatan tersebut, bahwa pada tanggal 15 November 2006. Penggugat dengan Ikhwanto telah mengadakan Jual Beli objek tanah dimaksud, dengan luas 50.000 M2. Bahwa, Riwayat tanah dari pembelian Ikhwanto dari ahli waris Busin Bin Miru, yaitu Efendi Maji dan Iswan Ismail, dari dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diregistrasi Camat Sadri Ilyas dengan Nomor BA 54AG/1987 tanggal 30 Juni 1987.
Atas informasi gugatan tersebut, hasil konfirmasi Japos.co kepada pihak Tohir Bin Jamal Mayan selaku Tergugat menyatakan, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi sidang gugatan di Pengadialan Negeri Mempawah sesuai jadwal sidang.
Status sengketa lahan tambang Galian C yang dikelola oleh Tohir ini sangat menarik untuk ditelisik, pasalnya pada objek Lokasi tersebut hingga kini terdapat kegiatan Aktivitas galian C dengan komoditas Tanah Urug dan Batu Pecah, dengan metode Penambangan menggunakan beberapa unit Alat Berat. Hingga berita ini terbit, tim Japos.co masih melakukan pantauan terhadap Legalitas tambang Galian C milik Tohir. HD